Asosiasi LBH APIK Serahkan Amicus Curiae Gugatan terhadap Fadli Zon

Jumat, 13 Maret 2026 11:21 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

download.png
Asosiasi LBH APIK Indonesia (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Asosiasi LBH APIK Indonesia menyerahkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Mengingat, bahwa menjaga kebenaran sejarah dan keberanian untuk berpihak pada kepentingan korban adalah fondasi rekonsiliasi yang adil dan bermartabat. 

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, momentum Hari Perempuan Internasional 2026 yang mengusung tema Give to Gain mengingatkan bahwa keadilan bagi perempuan hanya dapat dicapai ketika ada keberanian untuk memberi ruang pada kebenaran. Selain juga mengakui pengalaman korban, serta berkomitmen untuk memulihkan hak-haknya, termasuk pada kasus perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998. 

Dalam konteks tersebut, jelasnya, pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal jelas tidak dapat dibenarkan atas nama apapun, termasuk atas dalih “menjaga nama baik bangsa”. 

“Sebab pernyataan tersebut justru mengaburkan fakta sejarah yang sama artinya dengan memperpanjang luka korban dan melanggengkan impunitas atas pelanggaran HAM berat,” tegas Nursyahbani dalam keterangannya.

Menurutnya, penyangkalan tersebut juga telah mengabaikan dan melukai pengalaman korban yang telah terdokumentasi dalam mekanisme resmi dan berbagai inisiatif masyarakat sipil. Bahwa dalam kerangka hukum HAM internasional, kejahatan yang bersifat meluas dan sistematis, termasuk perkosaan, merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. 

“Oleh karena itu, perdebatan semantik mengenai istilah “massal” tidak boleh digunakan untuk mereduksi substansi pelanggaran yang terjadi,” tukas dia.

Melalui Amicus Curiae ini, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK se Indonesia memohon kepada Majelis Hakim PTUN dalam perkara tersebut untuk mempertimbangkan dalam putusannya: 

1. Mengambil peran aktif dalam menegakkan hukum nasional maupun hukum internasional dalam rangka menghormati hak atas kebenaran, keadilan, kompensasi, dan pelestarian memori kolektif guna pemberian reparasi dan menciptakan rekonsiliasi bagi bangsa Indonesia yang mengalami luka dan trauma besar antara lain akibat perkosaan massal pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998; 

2. Mengkaji pernyataan Fadli Zon dengan menggunakan pendekatan prinsip keadilan transisional dan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan korban, serta jaminan atas ketidak berulangan kasus serta prinsip-prinsip yang tertuang dalam Prinsip-prinsip untuk Perlindungan dan Promosi Hak Asasi Manusia untuk melawan Impunity yang dikeluarkan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa nomor E/CN.4/2005/102/Add.1, tanggal 8 Februari 2005; 

3. Menempatkan perkara tersebut dalam kerangka keadilan transisional dan kewajiban negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan menegaskan bahwa Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual yang bersifat meluas dan sistematis, telah diakui melalui TGPF, penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM, serta pengakuan Presiden dan dokumentasi masyarakat sipil. 

Sehingga kebenaran historis tersebut tidak dapat dinegasikan kembali oleh pejabat publik, terlebih karena dalam hukum HAM internasional dan nasional istilah “massal” ditentukan oleh terpenuhinya unsur “meluas dan sistematis”, yang menempatkan kekerasan seksual Mei 1998 sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. 

4. Menilai penyangkalan Fadli Zon atas terjadinya perkosaan massal/kekerasan seksual massal lainnya dengan dalih “nama baik negara dan bangsa Indonesia” sebagai tindakan yang bertentangan dengan kewajiban negara dalam hukum HAM, karena dalam hukum HAM internasional, perlindungan reputasi negara atau pejabat tidak dapat digunakan untuk menutupi, mereduksi, atau menyangkal pelanggaran HAM berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bertentangan dengan hak korban atas kebenaran (right to truth), keadilan (rights to justice), hak atas kompensasi (rights to compensation). 

Dengan pengabaian prinsip-prinsip tersebut Fadli Zon justru meruntuhkan reputasi dan martabat negara Indonesia tidak saja di hadapan para korban, tapi juga di hadapan warga dan masyarakat Indonesia dan warga dunia; 

5. Menilai pernyataan Fadli Zon sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan yang tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, asas perlindungan HAM, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power dan détournement du pouvoir), karena pernyataan yang menolak atau merelatifkan perkosaan massal dan kekerasan seksual lainnya berpotensi menimbulkan pengaburan kebenaran historis, meneguhkan reviktimisasi (secondary victimization), serta menghancurkan memori kolektif bangsa yang niscaya tidak dapat dihancurkan, serta memperkuat dan mempertahankan praktik impunitas; 

6. Memberikan pertimbangan hukum yang mengedepankan perspektif korban dan sensitivitas gender (survivor-centred dan gender-sensitive approach) sebagaimana diwajibkan oleh CEDAW dan instrumen HAM internasional lainnya, dengan memastikan bahwa putusan Majelis Hakim berkontribusi pada pemulihan martabat korban, penguatan hak atas kebenaran, serta jaminan ketidak berulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia. (*)