Jumat, 11 Juni 2021 19:08 WIB
Penulis:Nila Ertina
Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) tampaknya kini menjadi keharusan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena menjadi salah satu syarat bagi penerima insentif pemerintah berupa modal usaha maupun dana stimulasi lainnya.
Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), yang dilansir dari tirto.id, ketika mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di pemda atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota, pelaku usaha mikro harus melengkapi sejumlah data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama lengkap Alamat sesuai KTP dan alamat usaha
Jenis kelamin
Tanggal lahir
Bidang usaha
Nomor telepon aktif
NIB atau bisa diganti SKU
Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Adapun OSS merupakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disediakan oleh pemerintah.
NIB diterbitkan usai pelaku usaha melakukan pendaftaran di laman OSS. NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Mengutip penjelasan di laman Indonesia.go.id, NIB sekaligus berlaku sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai berikut:
1. Siapkan e-KTP dan Nomor HP
2. Buka alamat email aktif
3. Buka laman oss.go.id
4. Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
5. Klik menu DAFTAR/MASUK
6. Setelah muncul Form Login, klik DAFTAR
7. Isi semua data dengan benar pada kolom yang tersedia
8. Data yang diisikan ialah jenis kartu identitas (bisa KTP), NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP, email
9. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia
10. Centang "kotak menerima syarat dan ketentuan sistem OSS"
11. Klik SUBMIT
12. Klik AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi berhasil
13. Kembali buka email, lihat kotak masuk dan cek pesan Aktivasi dari sistem OSS
14. Pesan email dari OSS akan berisi username dan password untuk login di OSS
15. Kembali buka oss.go.id dan klik menu DAFTAR/MASUK
16. Di Form Login, masukkan username dan password
17. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik LOGIN
18. Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA
19. Klik PERSEORANGAN
20. Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika pelaku usaha mikro)
21. Atau, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (jika skala usaha kecil)
22. Di formulir Data Profil, isikan data profil sesuai dengan yang diminta
23. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN
24. Di formulir Data Usaha, klik ikon TAMBAH USAHA dan isi data yang diminta -Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Kita menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
-Untuk mengisi data KBLI, lihat referensi dengan membuka halaman depan situs oss.go.id (Tab baru)
-Klik menu REFERENSI di laman depan oss.go.id dan klik "Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017)
-Ketik nama jenis usaha, misalnya: "tekstil" dan semacamnya
-Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI
-Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta
25. Kemudian, klik tombol SIMPAN dan SELANJUTNYA
26. Saat masuk pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk usaha skala kecil Kita dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
27. Lalu, klik tombol SELANJUTNYA
28. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Kita dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)
29. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer
30. Lalu, klik tombol PROSES NIB 31. Saat masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, Kita dapat melihat dokumen cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
32. Setelah masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, silakan klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha (untuk pelaku usaha kecil) buat menyimpan atau mencetak (print) dokumen.
33. Kita juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.(*)