Minggu, 02 Juni 2024 06:48 WIB
Penulis:Nila Ertina
SEKAYU - BPJS Kesehatan cabang Palembang bersama BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kegiatan workshop, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP), Rabu (29/5/2024).
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Juliansyah menyatakan bahwa hal ini dilaksanakan guna mempermudah dan memastikan ketepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghitung iuran JKN bagi PNS Daerah untuk kelancaran proses rekonsiliasi iuran Pemda.
Anca menambahkan, manfaat selanjutnya juga untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, ARIP dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah.
Baca Juga:
Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, dihadiri oleh seluruh bendahara/operator keuangan selaku PIC ARIP yang ditunjuk oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada saat kegiatan juga menyampaikan paparan materi monitoring dan evaluasi capaian penggunaan aplikasi ARIP oleh masing-masing OPD dan refreshing penggunaan aplikasi ARIP karena ada beberapa PIC ARIP yang baru.
Dengan adanya kegiatan workshop dan monev seperti ini serta kuatnya dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin khususnya BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin maka proses penghitungan iuran wajib PNS Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin akan berjalan efektif sesuai harapan bersama, ujar Anca.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, Zabidi mengapresiasi seluruh OPD dan satuan kerja wilayah Pemkab Musi Banyuasin yang telah mendukung penggunaan ARIP.
“Saya ucapkan terima kasih atas upaya bapak dan ibu yang hadir pada kegiatan ini dalam menyukseskan penggunaan ARIP yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS daerah. Kami memberikan apresiasi kepada OPD yang sudah 100% menyelesaikan upload data pada aplikasi ARIP dan untuk OPD yang belum agar dapat segera diselesaikan”, ucap Zabidi pada saat membuka acara tersebut.
Ia menambahkan aplikasi ARIP yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan dan telah digunakan secara nasional sejak tahun 2021 tersebut merupakan aplikasi sebagai alat bantu untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sehingga lebih mudah, cepat dan akurat serta membantu dalam verifikasi data PNS Daerah oleh OPD terkait.
Baca Juga:
Sesuai Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa “untuk kategori segmen peserta ini, besaran iuran JKN yaitu 5% persen dari gaji atau upah per bulan, dimana komposisinya 4% ditanggung Pemda selaku pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
"Karena itu ARIP dibuat untuk memastikan tingkat akuntabilitas perhitungan dan penagihan iuran wajib pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi secara mudah, tepat, dan cepat,” jelas Zabidi.
"Mari bersama mendukung dan berkontribusi untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan program JKN," ujarnya.(ril)