Sabtu, 05 Desember 2020 02:22 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Terbitnya aturan turunan terkait perubahan peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan turunan ini justru membuat banyak pihak salah kaprah. Pasalnya, salah satu poin dalam surat ini mengatur soal jam buka perdagangan bursa yang kembali seperti waktu normal, yakni 09.00 – 16.00 WIB.
Atas kesalahpahaman itu, Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo pun akhirnya angkat bicara. Menurut dia, aturan yang telah diterbitkan itu bukan untuk menjadi pengganti peraturan perdagangan selama masa pandemi.
Adapun, aturan perdagangan selama masa pandemi masih berlaku seperti halnya yang telah ditetapkan sejak 3 Maret 2020 lalu. Hal itu berlaku sama untuk aturan auto reject yang juga ditetapkan pada masa pandemi.
“Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian,” ungkap Laksono, melansir TrenAsia.com, Jumat (4/12).
Dengan demikian, aturan jam perdagangan pun tetap berlaku sebagai berikut.
Pasar Reguler
Sesi Jam Perdagangan
(Senin-Jumat)
Pra-pembukaan 08:45-08.55
Sesi 1 09:00-11:30
Sesi 2 13:30-14:49
Pra-penutupan 14:50-15:00
Pasca-penutupan 15:05-15:15
Pasar Tunai
Sesi Jam Perdagangan
Sesi I 09:00-11:30
Pasar Negosiasi
Sesi Jam Perdagangan
(Senin-Jumat)
Sesi I 09:00-11:30
Sesi 2 13:30-15:15