Rabu, 18 November 2020 18:19 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Kabar gembira Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada dua juta guru honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) yang prosesnya ditargetkan selesai sampai akhir November.
Total bantuan senilai Rp3,6 triliun akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Tercatat, BSU diberikan kepada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan 237 ribu PTK.
“BSU untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud secara daring, melansir TrenAsia, kemarin.
Adapun sejumlah kriteria pendidik dan PTK yang berhak mendapatkan BSU antara lain warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan berstatus non-PNS.
Selain itu, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Guru Bisa Konsentrasi Mengajar
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS.
“Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka,” papar Ramli.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima bantuan. Dengan cara tersebut, BSU akan lebih mudah dicek, diverifikasi, dan diterima oleh para tenaga pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbud merancang skema dengan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Adapun mekanisme pencairannya, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021. (SKO)