Sabtu, 22 Oktober 2022 16:11 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan mencairkan dana kompensasi dari kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) senilai Rp163 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pencairan dana kompensasi kepada Pertamina dan PLN itu dilakukan pada Oktober 2022.
"Akan dibayar di Oktober ke Pertamina dan PLN, diperkirakan akan mencapai Rp163 triliun untuk kompensasi dan subsidi tetap mengikuti jadwalnya," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga :
Sementara terkait pencairan kompensasi tersebut sudah dilakukan tahap review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga hasil kesepakatan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Keuangan.
Menkeu menjelaskan dari kompensasi senilai Rp163 triliun, yang akan cair ke Pertamina sebesar Rp131,1 triliun dan PLN Rp31,2 triliun.
Selain membanyarkan kompensasi ke Pertamina dan PLN, Kemenkeu telah mencairkan dana kompensasi dalam kenaikan harga BBM sebesar Rp104,8 triliun dari anggaran yang disepakati sebesar Rp293,5 triliun.
Kompensasai ini merupakan pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listri di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah melakukan penambahan anggaran sebesar Rp275 triliun untuk meredam kenaikan harga energi, terutama minyak. Selain itu, bendahara negara juga mencatat pencairan subsidi pada September 2022 telah mencapai Rp167,2 triliun dari total Rp283,7 triliun yang dianggarkan tahun ini.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Oct 2022