Palembang
Jumat, 31 Juli 2026 07:25 WIB
Penulis:Nila Ertina

PALEMBANG, WongKito.co - Hasil evaluasi, Pemkot Palembang, Program Kampung Iklim (Proklim) di kota Pempek kini belum optimal, karena masih terkendala anggaran yang belum mencukupi.
Hal itu,dibahas dalam Rapat Optimalisasi Kampung Proklim yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani, Kamis (30/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkot Palembang mengevaluasi perkembangan Program Proklim sekaligus menyusun strategi percepatan pembentukan kampung baru dan peningkatan kualitas lokasi Proklim yang telah ada.
Baca Juga:
Isnaini Madani, mengatakan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang periode 2015–2025, sebanyak 143 lokasi Proklim telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Palembang.
"Program Kampung Proklim merupakan program nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang aktif menjaga lingkungan," kata dia.
Menurut dia, kini lokasi Proklim mengalami penurunan aktivitas setelah pembentukannya. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran serta belum optimalnya pemeliharaan program di tingkat masyarakat.
Karena itu, Pemkot Palembang menyiapkan dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan membentuk Kampung Proklim baru di kelurahan yang belum memiliki lokasi Proklim. Sementara intensifikasi diarahkan untuk meningkatkan status Kampung Proklim dari kategori Pratama dan Madya menjadi Utama hingga Lestari.
"Kenaikan status Kampung Proklim ditentukan oleh aksi nyata masyarakat, mulai dari konservasi air, pemanenan air hujan, penanaman pohon, hingga pengelolaan sampah dan pengomposan mandiri. Semakin aktif masyarakat, semakin besar peluang meraih predikat yang lebih tinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palembang menginstruksikan seluruh camat dan lurah melakukan pendataan ulang serta mengusulkan lokasi Proklim baru maupun lokasi yang berpotensi naik kelas. Usulan tersebut diminta disampaikan paling lambat dua minggu setelah rapat dilaksanakan.
Selain memperkuat pemberdayaan masyarakat, Pemkot Palembang juga mulai menyelaraskan kebijakan mitigasi perubahan iklim melalui regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
"Kami mengimbau Dinas PUPR agar penyediaan lubang resapan biopori menjadi salah satu persyaratan, khususnya bagi bangunan komersial seperti hotel dan pabrik. Ini merupakan bagian dari upaya membangun kota yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi potensi genangan air," ujar Isnaini.(ril)
8 bulan yang lalu