Minggu, 09 Agustus 2020 14:44 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Persatuan Restoran Hotel Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan mengingatkan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi protokol kesehatan, bagi yang tidak menerapkan terancam pencabutan izin usaha.
"Kami secara rutin memantau operasional hotel dan restoran terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, dalam siaran persnya, Minggu (9/8).
Menurut dia, pihaknya terus mengingatkan agar pelaku usaha tidak melanggar instruksi presiden tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Sosialisasi terus dilakukan, karena itu jika masih ada yang melanggar konsekuensi pencabutan izin usaha adalah akibat kesalahan tidak patuh, tambah dia.
Herlan mengatakan, saat ini mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran telah beroperasi di Sumatera Selatan.
"Sejauh ini, mereka telah menerapkan protokol kesehatan secara efektif," kata dia.
Dia menjelaskan, keberhasilan mengantisipasi penyebaran COVID-19 tentunya berkat tanggung jawab semua lapisan masyarakat.
Peran aktif semua pihak, menjadi kunci dari upaya melawan penyebaran virus, ujar dia.
Sementara protokol kesehatan yang diterapkan di hotel dan restoran bukan hanya mewajibkan tamu atau pengunjung menggunakan masker dan membersihkan tangan dengan antiseptik.
Pelaku usaha juga harus memastikan setiap ruangan hotel dan restoran dalam kondisi bebas kuman dangan rutin menyemprotkan cairan disinfektan.(ert)