PPATK Ungkap ada 73 Ribu Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

Selasa, 01 Februari 2022 21:20 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

JAKARTA – Tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 10.000 laporan terkait transaksi mencurigakan, dan mencatat sebanyaka 73.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang diselenggarakan Senin, 31 Januari 2022. Menurut Ivan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang tercatat oleh PPATK menunjukkan angka yang terbilang cukup besar. 

“Sepanjang 2021, PPATK telah menerima sekitar 73.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Ini jumlah yang sangat besar,” ujar Ivan. 

Baca Juga:

Ivan pun mengatakan pihaknya menerima 19,7 juta laporan transaksi dari dan ke luar negeri, 2,4 juta untuk laporan transaksi keuangan tunai, dan 39.000 laporan transaksi penyedia barang dan jasa.

"PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis, termasuk di dalamnya mendukung program fit and proper test seleksi jabatan pmpinan tinggi," sambung Ivan. 

Selain itu, PPATK  telah menyampaikan 24 laporan hasil pemeriksaan, 23 rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan antipencucian uang kepada 240 penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ivan juga memaparkan pihaknya telah menerima 15 kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Artinya, laporan keuangan PPATK dinilai telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi umum. 

Menurut Ivan, di tengah pandemi, jumlah laporan transaksi yang diterima PPATK tidak berkurang. Ivan mengatakan, setidaknya ada sekitar 10.000 laporan yang diterima setiap jam.

"Jika kita lihat datanya, walaupun di era pandemi, tahun 2021 PPATK menerima tidak kurang dari 10 ribu laporan transaksi per jam, artinya PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor," katanya. 

Baca Juga:

Jumlah laporan yang tidak menyurut, ditambah dengan pemerolehan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbilang besar, semakin mendorong PPATK untuk meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam kesempatan yang sama, dibahas juga tentang salah satu program prioritas nasional PPATK pada 2022, yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM) yang menjadikan aparat penegak hukum sebagai sasaran utama. 

Outcome dari program ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penyelidikan kasus pencucian uang yang sangat berpotensi menambah penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan serta pengelolaan aset negara,” ungkap Ivan.

Sementara itu, Komisi III DPR RI pun menyampaikan masukan kepada PPATK agar peningkatan tidak hanya dilakukan di wilayah SDM saja, melainkan juga dari aspek lainnya seperti sinergi, edukasi publik, sarana prasarana, hingga kelayakan anggaran. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Feb 2022