LPG
Kamis, 03 Juli 2025 18:10 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co – Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru untuk menata ulang tata kelola dan distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberlakukan skema satu harga LPG 3 kg secara nasional mulai tahun 2026.
Kebijakan ini digulirkan untuk mengatasi ketimpangan harga yang kerap terjadi di lapangan, serta menutup celah kebocoran distribusi yang menggerus efektivitas subsidi. Saat ini, harga jual eceran LPG 3 kg di berbagai daerah kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan bisa mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas harga ideal yang ditetapkan pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tengah merevisi dua regulasi utama yang menjadi dasar pengelolaan elpiji subsidi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Revisi ini akan mencakup penetapan satu harga secara nasional, demi transparansi dan keadilan antarwilayah.
“Kami sedang membahas revisi Perpres, dan akan mengatur supaya harga LPG 3 kg ditetapkan satu harga di seluruh daerah. Ini untuk mencegah adanya ‘gerakan tambahan’ atau markup harga di tingkat bawah,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu 2 Juli 2025.
Pernyataan Bahlil merespons fakta yang terjadi di banyak daerah, di mana harga LPG 3 kg yang seharusnya dijual di kisaran Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung justru melonjak di tingkat pengecer hingga mencapai Rp50.000. Nah, selisih harga ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi dan kebocoran yang cukup besar dalam rantai pasok LPG subsidi.
Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa selama ini pemerintah telah menanggung selisih harga cukup besar antara harga keekonomian dan harga jual subsidi, yakni sekitar Rp30.000 hingga Rp36.000 per tabung.
Harga keekonomian LPG 3 kg sendiri berkisar antara Rp42.750 hingga Rp52.500, tergantung perhitungan yang digunakan. Di sisi lain, harga jual dari agen eks-Pertamina ke pangkalan berada di angka Rp12.750.
Komponen Harga | Kisaran Harga per Tabung (3 Kg) | Keterangan |
---|---|---|
Harga Keekonomian | Rp42.750 – Rp52.500 | Harga tanpa subsidi, berdasarkan data Kemenkeu per Februari 2025 |
Harga dari Agen (eks-Pertamina) | Rp12.750 | Harga yang diberikan Pertamina ke agen LPG |
Harga Eceran Resmi (HET) | Rp18.000 – Rp19.000 | Harga jual ke masyarakat sesuai ketetapan pemerintah daerah |
Harga di Lapangan (faktual/realitas) | Hingga Rp50.000 | Sering melebihi HET, dipengaruhi distribusi panjang dan markup di pengecer |
Besaran Subsidi Pemerintah | Sekitar Rp30.000 – Rp36.000 | Selisih antara harga keekonomian dan harga jual ke konsumen (harga bersubsidi) |
Perubahan Skema Subsidi LPG
Kondisi tersebut membuat pemerintah merasa perlu untuk segera melakukan perombakan terhadap sistem distribusi dan subsidi LPG 3 kg. Salah satu solusi yang diajukan adalah penerapan satu harga nasional, di mana harga LPG 3 kg akan diseragamkan untuk seluruh provinsi, seperti halnya kebijakan BBM Satu Harga yang telah lebih dulu diterapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengklaim, pendekatan ini akan mempermudah pengawasan, meningkatkan keadilan antarwilayah, serta menekan praktik penjualan di atas HET. Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dibarengi dengan transformasi model subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat atau targeted subsidy.
Artinya, subsidi tidak lagi diberikan secara menyeluruh, tetapi disalurkan langsung kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah menyadari bahwa reformasi ini akan menghadapi tantangan, terutama dalam hal ketersediaan data yang akurat, kesiapan infrastruktur distribusi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.
Transformasi ini pun dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar mencapai sasaran, bukan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak seharusnya menerima. Dalam konteks ini, Bahlil mengingatkan bahwa jika harga LPG 3 kg terus mengalami kenaikan yang tidak wajar di lapangan, maka tujuan negara dalam memberikan subsidi menjadi tidak tercapai. Ketidaksesuaian antara harapan negara dan kenyataan distribusi di masyarakat bisa melemahkan efektivitas anggaran.
Penerapan skema satu harga LPG 3 kg memang baru direncanakan mulai tahun 2026, namun proses menuju ke sana sudah dimulai sejak sekarang. Revisi regulasi, pengumpulan data penerima manfaat, hingga harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi bagian dari tahapan transisi yang cukup kompleks.
Bagi masyarakat, perubahan ini tentu akan membawa dampak langsung terhadap harga yang dibayar di tingkat konsumen, serta cara memperoleh subsidi ke depannya.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 3 Juli 2025.