Sabtu, 03 Juli 2021 18:10 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co – Awal pekan ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa, PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) dilaksanakan dan menghasilkan beberapa keputusab penting. Diantaranya, menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris, yaitu, Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Ir. Ketut Sanjaya, MSM, dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen perusahaan.
RUPS dihadiri 91,87% pemegang Saham itu juga menyetujui dan mengesahkan sejumlah kesepakatan bersama, seperti Laporan Keuangan Tahunan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit buku-buku Perseroan tahun 2021.
Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masa jabatan 5 tahun berikutnya.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
Beberapa rangkuman hasil keputusan RUPS Luar Biasa lainnya antara lain, menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (“OWK 2014”) yang dilaksanakan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Agustus 2020.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2014 menjadi saham baru seri C Perseroan.
Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk 5 tahun berikutnya,
Dewan Komisaris: Presiden Komisaris: DR. Darmin Nasution, S.E, Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman, Komisaris Independen: Ir. Ketut Sanjaya, MSM, Komisaris Independen: Ir. Sarwono Kusumaatmadja, Komisaris Independen: Jagbir Singh.(ril)