Senin, 27 Januari 2025 18:06 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,merupakan sosok yang tidak hanya dihormati sebagai ahli hukum ternama, tetapi juga dikenal dengan gaya hidupnya yang sederhana.
Kesederhanaannya tercermin dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diperbarui pada 31 Mei 2007, di mana total kekayaannya tercatat sebesar Rp1.623.362.911. Angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan rekan-rekannya di Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, sehingga ia dijuluki sebagai salah satu "menteri termiskin."
Tanah dan Bangunan
Yusril hanya memiliki satu bidang tanah seluas 1.354 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Belitung. Nilai tanah tersebut tercatat sebesar Rp20.310.000. Selain itu, Yusril tidak memiliki properti atau bangunan lain.
Alat Transportasi dan Mesin
Dalam laporan tersebut, Yusril mencantumkan dua kendaraan, yaitu:
Total nilai alat transportasi yang dimilikinya adalah Rp105.000.000.
Perkebunan
Yusril memiliki dua lahan perkebunan yang diperoleh pada akhir 1990-an:
Kedua lahan tersebut memiliki total nilai Rp94.000.000.
Harta Bergerak Lainnya
Dalam kategori harta bergerak, Yusril memiliki barang seni, barang antik, logam mulia, dan batu mulia. Total nilai harta bergerak ini mencapai Rp1.328.677.000.
Kas dan Setara Kas
Saldo giro dan kas lainnya milik Yusril tercatat sebesar Rp75.375.911.
Utang
Yusril tidak memiliki utang yang dilaporkan dalam LHKPN.
Dengan total nilai aset mencapai Rp1.623.362.911, Yusril menjadi salah satu menteri dengan kekayaan terendah. Salah satu alasan rendahnya total kekayaan ini adalah kebiasaan Yusril yang sering menghibahkan harta pribadinya, termasuk tanah.
Data kekayaan Yusril ini berasal dari laporan terakhir yang diperbarui pada 2007. Hingga saat ini, belum ada data terbaru yang tersedia. Meski demikian, kesederhanaan Yusril tetap menjadi salah satu citra yang melekat pada dirinya.
Baca juga:
Yusril Ihza Mahendra merupakan seorang ahli hukum tata negara, akademisi, dan politisi. Ia menamatkan pendidikan menengah di SMA Perguruan Islam Belitung dan melanjutkan studi hukum tata negara serta filsafat di Universitas Indonesia (UI).
Yusril juga menempuh program pascasarjana filsafat di UI dan University of the Punjab, Pakistan, serta meraih gelar Doctor of Philosophy dalam Ilmu Politik dari Universiti Sains Malaysia pada 1993. Pada tahun 1998, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UI.
Dalam karier akademiknya, Yusril aktif mengajar di Fakultas Hukum UI untuk mata kuliah hukum tata negara, filsafat hukum, dan lainnya. Sejak muda, ia juga aktif berorganisasi, mulai dari KAPPI dan Pemuda Muslimin Indonesia saat SMP, hingga HMI, ICMI, dan mendirikan BKPRMI serta Partai Bulan Bintang.
Di bidang pemerintahan, Yusril pernah menulis pidato dan menyiapkan naskah kepresidenan untuk Presiden Soeharto, Habibie, dan SBY. Ia juga menjabat sebagai menteri di tiga kabinet berbeda, Menteri Hukum dan Perundang-undangan di Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Gotong Royong, serta Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Indonesia Bersatu.
Salah satu kontribusi pentingnya adalah mendukung reformasi politik 1998, termasuk menulis pidato pengunduran diri Presiden Soeharto.
Yusril menerima berbagai penghargaan, seperti Bintang Bhayangkara Utama pada 2004 dan Bintang Mahaputra Adipradana pada 2015. Ia juga aktif menulis buku, jurnal, dan kolom bertema hukum tata negara, agama, dan filsafat. Selain itu, ia mendirikan Ihza & Ihza Law Firm bersama keluarganya, memperkuat kiprahnya dalam dunia hukum di Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 27 Jan 2025