Ekonomi dan UMKM
OJK Sumbagsel Catat 793 Pengaduan Konsumen: Sumsel Tertinggi Kasus Pinjol Ilegal
PALEMBANG, WongKito.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 793 pengaduan konsumen terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dan Sumatera Selatan tertinggi kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mencapai 163 kasus pada triwulan pertama.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto dalam siaran pers, Senin (14/4/2025) mengungkapkan berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) per 10 April 2025, OJK telah menerima 793 pengaduan dari masyarakat di wilayah Sumbagsel.
Dimana permasalahan sektor Industri Keuangan Non Bank mencapai 58,89 persen, kata dia.
Atas pengaduan tersebut, ia menambahkan OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran, dengan tingkat penyelesaian mencapai 68,10 persen, termasuk 1,48 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Baca Juga:
- Kemplang Panggang Fahri: Camilan Gurih yang Bikin Warga Ketagihan
- Tingkatkan Produktivitas, Program MAKMUR Pupuk Indonesia Berhasil Jangkau 151 Ribu Hektar Lahan Pertanian
- Begini Cara Buat Sawi Gulung isi Ayam yang Enak
Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, dan perilaku petugas penagihan, dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan kartu kredit, tambah dia.
Dia menjelaskan sebanyak 456 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, didominasi keluhan terkait pinjol ilegal 94,08 persen, social enginering 3,07 persen, dan investasi ilegal 2,85 persen. Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (59,91 persen).
Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara massif, ujar dia.(ril)