Aksi Damai, Selamatkan Benteng Kuto Besak, Tolak Pembangunan RS di Kawasan Cagar Budaya!

Peserta aksi menampilkan seni bela diri kuntaw saat tiba di halaman Kantor Gubernur Sumsel (Foto WongKito.co/ist)


PALEMBANG, WongKito.co - Gabungan masa Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (BKB), Aliansi Masyarakat  Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB), sejarawan,  budayawan Kota Palembang dan masyarakat Palembang menggelar aksi 12.12, untuk menyelamatkan BKB, Jumat (12/12/2025).

Unjukrasa diawali dengan berkumpul di Bundaran Air Mancur lalu long march menuju Kantor Gubernur Sumsel, dengan tuntutan menolak pembangunan gedung  baru 7 lantai Rumah Sakit (RS) dr. Ak Gani di kawasan cagar budaya BKB.

Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menilai pembangunan gedung 7 lantai telah melanggar undang undang cagar budaya.


"Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan RS AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB," katanya.

Baca Juga:


Ia menjelaskan, Kuto Besak atau sekarang disebut dengan Benteng Kuto Besak (BKB) adalah bangunan monumental Kesultanan Palembang Darussalam yang masih dapat dilihat fisiknya.


Kuto ini didirikan oleh Sultan Muhammad Bahauddin (ayahanda Sultan Mahmud Badaruddin II) pada tahun 1780, ketika Kesultanan Palembang Darussalam berada di puncak masa kejayaan.


"Kalau dibandingkan dengan benteng di daerah lain di nusantara, BKB merupakan satu-satunya benteng yang dibangun oleh pribumi. Sedangkan di tempat lain, rata-rata dibangun oleh kolonial," katanya.

Koordinator aksi RM Genta Laksana menambahkan sejak awal didirikan, BKB berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang didalamnya terdapat keraton atau istana Sultan dan para petinggi inti Kesultanan. Disamping itu, BKB juga menjadi pusat pertahanan yang dapat dibuktikan dari peristiwa peperangan yang terjadi pada tahun 1812, 1819, dan 1821.

Masa aksi menolak pembangunan gedung 7 lantai di cagar budaya BKB long march menunggu kantor Gubernur Sumsel. Foto magang/Muhammad Ridho Akbar 


Saat ini, BKB telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: KM.09/PW.007/MKP/2004, tanggal SK: 2004-03-03. Dari kajian sejarah pertahanan, BKB telah pula masuk dalam buku "Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Defence Heritage Indonesia" Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, karya Gerald Theodorus L. Toruan, SH., M.H dan Dr Jeanne Francoise.


"Sebagai cagar budaya, BKB seharusnya dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana benteng cagar budaya di daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. 


Namun, BKB saat ini dikuasai oleh Kesatuan Kesehatan Kodam (KESDAM) II/Sriwijaya yang tampaknya masih sangat asyik dengan kegiatan bisnis rumah sakit dan pendidikan keperawatan, sehingga sulit sekali menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat sipil.


Menurutnya, pendirian 6 lantai ini recananya akan diteruskan pembangunanya atas Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Gubernur Sumsel. Namun, sangat disayangkan bangunan di zona inti BKB ini diduga tidak sesuai dengan kaidah norma Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan dikhawatirkan akan merusak status dan kondisi cagar budaya BKB.


"Pengembangan RS AK Gani merupakan hak Kesdam II/Sriwijaya, namun seharusnya tidak berada di kawasan BKB. Untuk itu, apabila rencana pendirian bangunan 6 lantai tersebut akan dilanjutkan dengan dana BKBK, bukankah akan lebih baik dana tersebut dibelikan lahan untuk pembangunan RS AK Gani, sehingga tidak mengganggu cagar budaya BKB," katanya.


Dalam aksi ini Genta mengatakan pihaknya memberikan beberapa tuntutan  ke Gubernur Sumsel dan Kodam II Sriwijaya yaitu Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan Rumah Sakit AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB.


Lalu selamatkan BKB dari potensi yang mengancam perusakan sturuktur dan bangunannya, Revitalisasi dan fungsikan BKB sebagaimana cagar budaya yang dapat membawa manfaat untuk kepentingan identitas dan marwah Kesultanan Palembang Darussalam, edukasi sejarah dan kepariwistaan Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang.


Selain itu mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang agar menyediakan lahan di tempat lain untuk para TNI.
 

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Sumatera Selatan Panji Tjahjanto, S.Hut., M.Si. mengapresiasi aksi demo yang berjalan dengan damai, santun dan penuh nilai budaya.


"Kami akan selalu menyambut aspirasi seperti ini , diskusi membahas masalah budaya dan pengamanan cagar budaya , kami terbuka untuk sharing pendapat ," katanya.


" Kami tegaskan belum ada  dana BKBK dalam renovasi Rs Ak Gani mungkin kita kawal semua , semoga semuanya berjalan dengan baik terutama  penganggaran untuk penyediaan lahan relokasi Rs Ak Gani akan kami sampaikan ke pak Gubernur dan kita alan terus komunikasi ,"  katanya.

Baca Juga:

Masagus Alharis  Selaku Kabid Pembangunan dan Lingkungan PU Perkimtan Provinsi  Sumsel menambahkan BKBK untuk Rs Ak Gani belum ada.


"Itu masih dalam usulan pihak Kesdam jadi belum ada rekomendasi dari pak Gubernur jadi dana itu dalam usulam , masih dalam pembahasan dan harus di verifikasi dulu tidak harus kita langsung memberi dan ini bukan bersifat BKBK ini bersifat hibah untuk pembangunan rumah sakit, jadi untuk BKBK tahun  2025 ini tidak uang untuk ke Rumah Sakit Ak Gani," katanya.(ril/mg/Muhammad Ridho Akbar)
 


Related Stories