Ragam
Aturan Tapera tak Libatkan Serikat Buruh, ini Penjelasan Aspek
JAKARTA - Terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak melibatkan partisipasi para pekerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan kaget seusai kebijakan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Ia hanya sempat mendengar kabar burung jika ada kebijakan tersebut, namun tak menyangka bahwa Tapera langsung dikeluarkan sebagai PP.
"Dan pembuatan PP Tapera ini tidak melalui komunikasi atau tidak melibatkan partisipasi pekerja buruh dalam ini partisipasi publik ya khususnya para pekerja buruh," katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu (29/5/2024).
Mira khawatir, pengimplementasian Tapera justru makin menyengsarakan pekerja. Pasalnya para pekerja belum pulih sepenuhnya dari kesulitan akibat perlemahan ekonomi pasca COVID-19.
Baca Juga:
- Hoaks: Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir
- Ada Potesi Hujan Sore, Simak Prakiraan Cuaca Palembang sepanjang Hari Kamis ini
- Gelar' RUPST, ini Profil Direksi dan Komisaris Baru Pertamina Geothermal (PGEO)
Hal lainnya yang nampak memberatkan yaitu dampak undang-undang (UU) omnibus Law cipta kerja mengakibatkan salah satunya upah yang murah bagi pekerja buruh. Hingga badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang banyak juga perusahaan banyak berguguran.
"Dan sekarang ini mereka tidak bisa menabung karena upahnya murah karena tergerus dengan kenaikan harga barang yang luar biasa tinggi, saha satunya harga sembako, harga bahan pokok," lanjutnya.
Rawan Bancakan Korupsi
Mirah mencurigai munculnya PP 21 Tahun 2024 ini salah satu bentuk bagi-bagi kekuasaan ke kelompok-kelompok tertentu melalui pembentukan badan BP Tapera.
Lanjut Mirah seharusnya pemerintah fokus untuk bagaimana memberikan subsidi lebih luas atau lebih besar kepada pekerja buruh, bukan membebankan dengan semakin banyaknya potongan.
Baca Juga:
- Warga Pulokerto Antusias Datangi Pengobatan Gratis LKC Dompet Dhuafa Sumsel
- Sehelai Bulu Burung Huia Dihargai Rp456 Juta
- FISIP UIN Raden Fatah - FISIP Universitas Riau, Kerja Sama Pertukaran Dosen hingga Penelitian Ilmiah Bersama, ini Penjelasannya
Pemerintah dianggap tidak belajar dari pengalaman bagaimana pengelolaan dana sebesar itu seperti kasus yang sudah sudah salah satunya kasus Asabri dan Jiwasraya uang hilang artinya berikanlah satu regulasi keputusan yang menenangkan dan membahagiakan para pekerja muda saat ini. belum lagi kemarin pekerja buruh dapat potongan pajak tinggi.
Seandainya program ini tetap berjalan kata Mirah, maka nilai tabungan yang didapatkan tidak sesuai alias tidak ‘kekejar’ dengan nilai rumah yang ada. Artinya rumah yg didapat akan sangat tidak layak
"Dugaan semakin mengerucut yang pertama adanya badan yang hanya buat bagi-bagi kekuasaan dan kedua jangan-jangan negara dalam pandangan saya kondisi defisit sehingga mencari uang kayak gini itu satu kezaliman yang luar biasa dan kami minta itu dibatalkan," tukas Mira.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 May 2024