Ragam
Berlaku Per 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Resmi Naik
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas serta industri atau golongan nonsubsidi. Kebijakan tarif ini mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenaglistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk kenaikan ini fokus ke golongan non subsidi ada 13 golongan.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Kantor Kementerian ESDM pada Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga :
- Diet dengan Rutin Konsumsi Cuka Apel, Simak Penjelasan Ahli Berikut ini
- IHSG Berpotensi Melemah dan Dihantui Aksi Jual, Inilah Rekomendasi Saham Analis Pasar Modal
- Intip Strategi Bisnis Brand Mewah, Meskipun Harga Fantastis Tetap Digandrungi
ke-13 golongan tersebut di antaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA. Penyesuaian atau kenaikan tarif pada golongan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tandas Rida.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kenaikan tarif listrik golongan ini dirasanya sudah tepat. Hal ini karena sebagian masyarakat yang memiliki golongan tersebut adalah orang mampu dan bantuan negara (subsidi) dialikan ke yang lebih membutuhkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Jun 2022