KabarKito
CNN Indonesia Mangkir, Sidang PHK Sepihak Jurnalisnya Ditunda Senin Pekan Depan
SURABAYA, WongKito.co – Manajemen CNN Indonesia mangkir dari sidang perdana kasus gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilayangkan jurnalisnya, Miftah Faridl. Sidang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2025).
Majelis hakim mengonfirmasi, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan. “Jadi tadi ketua majelis hakim memastikan sudah mengundang pihak tergugat secara patut. Namun sampai sidang dimulai, tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan ketidakhadiran mereka,” ujar Fakthul Khoir, penasihat hukum Miftah Faridl dari Tim Hukum Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari menunda sidang sampai Senin pekan depan (29/9/2025). Pria yang akrab disapa Juir itu menyayangkan ketidakhadiran perwakilan CNN Indonesia. Dia mengungkapkan, ketidakhadiran ini mengulur waktu.
“Kami berharap mereka datang di sidang kedua. Ini demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum karena praktis sejak September tahun lalu, klien kami tidak bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Akses klien kami untuk bekerja sudah dicabut,” ungkap Juir.
- Workshop OJK Sumsel dan BPRS se-Sumatera, Langkah Strategis Kembangkan Produk Syariah
- Begini Cara Buat Ayam Bakar Teriyaki
- Dengarkan Dong! Ini 5 Tuntutan Gen Z untuk Isu Lingkungan pada Pemerintah
Miftah Faridl adalah satu dari tujuh pekerja CNN Indonesia yang dipecat setelah menolak upahnya dipotong sepihak dan mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dari anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, PHK oleh CNN Indonesia terhadap Faridl melanggar aturan ketenagakerjaan. Faridl di-PHK sepihak pada 31 Agustus 2024 beberapa jam setelah me-launching SPCI dan dinyatakan berlaku saat itu juga.
Mediator menganjurkan manajemen CNN Indonesia untuk tetap melanjutkan hubungan kerja dengan Miftah Faridl. Anjuran kedua menyebut, agar pihak perusahaan memanggil Miftah Faridl secara tertulis dan patut untuk kembali bekerja seperti biasa. Terakhir, perusahaan dapat menerima pengembalian uang kompensasi PHK yang ditransfer sepihak oleh perusahaan ke rekening Miftah Faridl sebesar Rp 66.385.000.
“Saya menduga ada unsur union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Jadi saya di-PHK 31 Agustus 2024 dan berlaku pada saat itu juga. Surat PHK ini dikirim melalui email dua jam setelah saya dan kawan-kawan pekerja launching SPCI. Sebenarnya, PHK ini seperti ‘hukuman’ karena sebelumnya saya diminta mengundurkan diri, yang tegas saya tolak,” ujar Miftah Faridl.
Jurnalis asal Surabaya itu sudah bekerja di CNN Indonesia sejak 2015. Selama ini, manajemen CNN Indonesia memang meminta pekerjanya mengundurkan diri. Manajemen perusahaan media massa di bawah naungan PT Trans News Corpora itu bahkan diduga memalsukan keterangan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jelas saya di PHK pada 31 Agustus 2024. Namun manajemen CNN Indonesia melaporkan alasan penonaktifan kepesertaan saya di BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan mengundurkan diri. Sungguh mereka ini manipulatif,” ungkapnya.
- Pemutaran Perdana, Film Mother Earth: Tunggu Tubang Tak akan Tumbang, Angkat Tradisi Semende Soal Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Disambut Antusias
- Laju Tradisi Perahu Bidar Terhalang Rintangan Produksi
- Mendorong Layanan Kesehatan Bebas Diskriminasi dan Stigma bagi ODHIV di Palembang
Saat ini, tim hukum Miftah Faridl yang terdiri dari Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi dan Shannon Spencer Mulianto sedang menimbang upaya hukum selanjutnya. Para pengacara ini berasal dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur yang melakukan pendampingan hukum secara Pro Bono.
Sebelumnya, KAJ Jawa TImur mendampingi Miftah Faridl untuk kasus pemotongan upah sepihak. Kasus ini dimenangkan Miftah Faridl, baik saat di tahapan mediasi, PHI sampai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Manajemen CNN Indonesia diharuskan membayar sisa upah yang mereka potong sepihak pada Juni sampai Agustus 2024 sebesar Rp3.045.900. Pada 19 September 2025, manajemen akhirnya menjalankan putusan PHI. (*)