Setara
Dukung Percepatan RUU PPRT Disahkan, Komnas HAM Aksi Jalan Santai
JAKARTA, WongKito.co - Upaya mendukung percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pengesahan terus dilakukan berbagai kalangan, kali ini Komnas HAM dengan melakukan aksi jalan santai di kawasan Car Free Day Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan berdasarkan data JALA PRT sepanjang 2017- 2022 mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT.
Kekerasan yang dialami, diantaranya kekerasan ekonomi yaitu tidak digaji, dipotong agen semenamena.
Baca juga:
- Sonya: Media harus Terlibat Dorong Pengesahan RUU PPRT
- Lion Air Penerbangan Jakarta-Bengkulu Divert di Palembang Akibat Cuaca Buruk
- Rekomendasi 5 Film Keren Bertema Perubahan Iklim
Lalu, juga mengalami kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual, kata Anis dalam siaran pers, Minggu (12/2/2023).
Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang, tambah dia.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang.
Kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT; mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif, ujar Anis.
Aksi jalan santai diramaikan dengan poster-poster dan peserta juga menggunakan payung hitam.(ril)