Ragam
Garuda Indonesia Menang Gugatan di Prancis
JAKARTA—PT Garuda Indonesia (GIAA) melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), menang atas gugatan judicial release di pengadilan Prancis.
Gugatan tersebut, dilayangkan menyusul langkah hukum yang ditempuh dua kreditur Garuda yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Seperti diketahui, dua kreditur tersebut awalnya mengajukan sita sementara (provisional attachment) atas rekening GIHF pada 2022. Namun pengadilan Prancis akhirnya membebaskan penuh sita sementara yang diajukan.
Pengadilan justru memutus Greylag cs. harus membayar 230.000 Euro atau setara Rp3,6 miliar untuk biaya terkait langkah hukum.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan upaya hukum yang dilayangkan kedua kreditur menjadi penghambat akselerasi kinerja perusahaan. Pihaknya mengatakan putusan pengadilan Prancis dapat menjadi refleksi untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.
Baca Juga:
- Potensi Besar Biodiversity, Produsen Kosmetik Berharap RI Bisa Kejar Industri Bahan Baku Global
- Saatnya Sektor Swasta Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan
- Blokir Jalan Dibuka, Pelajar dan Guru SMKN 3 Kayuagung Kini Leluasa ke Sekolah
Terutama melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan.
“Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Februari 2023.
Putusan pengadilan Prancis menyebut permohonan sita sementara yang diajukan kedua kreditur Garuda tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini karena telah ada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat. Perjanjian ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat Greylag cs.
Irfan menegaskan restrukturisasi yang dirampungkan perusahaan telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihaknya mendorong hal itu dapat disikapi dengan bijak oleh pihak terkait.
“Adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang disayangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Garuda juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Hal itu seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, gugatan winding up pada pengadilan di Australia hingga gugatan judicial liquidation terhadap GIHF yang telah ditolak otoritas hukum terkait. Hasil-hasil tersebut semakin memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 17 Feb 2023