Hak Atas Lingkungan Sehat Jadi Sorotan di Tengah Krisis Iklim

Debu PLTU Keban Agung Lahat. (wongkito.co/Mg/Joka Munir)

JAKARTA, WongKito.co – Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat menjadi sorotan di tengah krisis iklim yang kian nyata. Hak ini telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan sejalan dengan komitmen global.

Peneliti Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Jasmine Exa K mengatakan, WHO mencatat faktor lingkungan seperti polusi udara, sanitasi buruk, dan perubahan iklim berkontribusi besar terhadap kesehatan dan kerusakan biodiversitas. 

Menurut dia, 25 persen kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik disebabkan oleh polusi udara. Kendati demikian, 23 persen kematian di dunia dapat dicegah melalui penciptaan lingkungan yang lebih sehat.

Jasmine menilai, masifnya pertumbuhan industri di Indonesia menjadi salah satu penyumbang utama tekanan terhadap lingkungan. Emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan industri mencapai sekitar 50 persen, dipicu penggunaan energi fosil sejak 1970-an yang berdampak pada kenaikan suhu global. Kondisi ini memicu cuaca ekstrem seperti banjir dan kekeringan, serta meningkatkan risiko penyakit. 

“Dalam jangka panjang bisa mengganggu kelangsungan hidup manusia,” ungkapnya dalam diskusi publik Pesta Media AJI Jakarta yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (11/04/2026). 

Industri ekstraktif seperti baja dan nikel juga disorot karena menghasilkan emisi tinggi serta dampak langsung bagi masyarakat. Di kawasan industri seperti Cilegon, puluhan industri menghasilkan debu hingga 1.300 ton per tahun yang berdampak pada meningkatnya kasus ISPA dan penyakit paru. Selain itu, aktivitas industri sejak tahap penambangan disebut memicu deforestasi, konflik lahan, hingga pencemaran air. 

Suasana diskusi publik Pesta Media AJI Jakarta yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di TIM Jakarta, Sabtu (11/04/2026). 

Di tengah kondisi ini, lanjut Jasmine, upaya dekarbonisasi dinilai menjadi solusi penting tanpa harus menghentikan industrialisasi. Transisi ke energi terbarukan, pengurangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta transparansi data emisi perlu terus didorong.

“Masyarakat hanya ingin udara yang bisa dihirup, air yang bisa diminum, dan ekosistem yang terus menopang kehidupan,” katanya.

Peneliti Biodiversitas AEER, Azka Syamila menerangkan, kerusakan lingkungan dan krisis iklim berdampak langsung pada rusaknya biodiversitas. Kasus-kasus konflik antara satwa liar dan manusia terjadi akibat perampasan ruang hidup yang dilakukan berkepanjangan.

“Karena rumah mereka tergusur karena alih fungsi lahan. Mereka bingung mau cari makan ke mana lagi yang berakibat pada konflik antar manusia dan hewan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian menegaskan, krisis iklim dan kerusakan lingkungan harus dibayar mahal oleh pajak masyarakat. Hal tersebut terjadi ketika bencana ekologis di Sumatera beberapa bulan lalu. Untuk pemulihan Sumatera, setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp51 triliun.

“Jangan sampai hak lingkungan hidup yang dijamin konstitusi dilanggar sendiri. Jangan sampai komitmen pengurangan emisi karbon juga kita langgar,” ungkapnya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Woro Wahyuningtyas menyebut bahwa Indonesia pelan-pelan sedang menuju kiamat ekologis. Menurutnya, itu terjadi karena deforestasi yang saat ini kian masif.

“Mari mengorganisir diri, kita boleh percaya parlemen, tapi harus lebih percaya pada diri sendiri,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories