Hanya Gunakan HP, Lakukan 7 Langkah Berikut Buat KTP Digital

Hanya Gunakan HP, Lakukan 7 Langkah Berikut Buat KTP Digital (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Kini ada pilihan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai identitas resmi sebagai warga negara Indonesia.

Selama ini, hanya KTP elektronik atau e-KTP yang prosesnya pendaftarannya butuh proses panjang, sedangkan KTP digital cukup menggunakan telpon genggam atau HP.

Pemerintah kini, berinovasi dengan membuat pelayanan pembuatan KTP digital dan tidak perlu datang lalu mengantre di kantor Camat.

Sebelum membuat KTP digital, yuk cari tahu dulu apa sih beda antara KTP digital dan KTP elektronik.

Mengutip laman resmi Dukcapil Kemendagri, KTP elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri masing-masing yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga:

KTP elektronik berisi informasi tentang data diri, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara KTP digital merupakan sebuah digitalisasi dari KTP elektronik ke dalam HP.

Baik berupa foto maupun QR Code, sehingga mudah diakses di handphone melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.

KTP elektronik dan KTP digital perbedaannya juga dapat dilihat dari segi kemudahan penggunaannya. Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP elektronik untuk urusan tertentu. Hal ini karena data diri penduduk sudah tersaji secara digital.

Syarat Pembuatan KTP Digital

Mengacu pada peraturan sebelumnya, syarat utama pembuatan KTP digital yaitu masyarakat harus memiliki HP. Masing-masing daerah yang bersangkutan wajib memiliki jaringan internet dan masyarakatnya juga harus paham teknologi.

Baca Juga:

Sementara bagi warga yang tidak memiliki HP, masih tetap dilayani Dukcapil.

Nantinya, KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP elektronik.

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada warga yang tidak punya telpon genggam ataupun koneksi internet.

Dengan demikian, Dukcapil tetap akam melayani warga yang ada di seluruh daerah Indonesia.

Cara Membuat KTP Digital Lewat HP

Kemendagri meluncurkan aplikasi bernama 'Identitas Digital'. Aplikasi tersebut merupakan representasi dari penduduk dalam aplikasi yang melekat pada diri seseorang, yang telah terdaftar sebagai penduduk.

Aplikasi ini dapat memastikan identitas tersebut adalah milik orang yang bersangkutan.

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital lewat HP:

1. Unduh dan instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

2. Sementara aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android.

3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan juga nomor ponsel yang aktif.

4. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.

5. Pemohon selanjutnya melakukan verifikasi lewat email.

6. Setelah berhasil, pengguna diminta kembali ke menu aplikasi ID dan login.

7. KTP digital akan tersedia di menu utama, beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi COVID-19.

Cara Penerapan KTP Digital

Lalu bagaimana cara menerapkan KTP digital, Dukcapil menyiapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.

Simak, berikut ini tata cara penerapan KTP digital:

1. Untuk menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi di ponsel, masyarkat harus melakukan registrasi dengan cara memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone

2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition

3. Setelah itu lakukan verifikasi e-mail agar bisa login ke dalam aplikasi

Itulah, cara membuat dan menerapkan KTP digital selamat mencoba ya, pastikan Anda tersambung dengan jaringan internet yang kencang ya.(ert)


Related Stories