Ragam
Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang, Pelayanan Operasional bank bjb Tetap Berjalan Normal
BANDUNG - Terkait pemberitaan Kantor Berita Antara yang dipublikasikan di laman Antaranews, Jumat (3/3/2023), yang berpotensi menimbulkan pandangan keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di bank bjb, manajemen memberikan tanggapan.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menegaskan tidak ada yang luput dilakukan segenap insan Perseroan dalam melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Implementasi Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya," kata Widi.
"Tak hanya itu, bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Widi lagi.
Baca Juga:
- Pengamat: Salah Tata Kelola Keuangan Bisa Timbulkan Risiko Gagal Bayar Pertamina
- Pengamat Nilai Pertamina Hilang Fokus dan Berisiko Mengulang Mismanagement Masa Lalu
- Nasib Bisnis Thrifting yang Makin Cuan, Ditolak Menkop, Didukung Menparekraf
Ia menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW. Ketiga terdakwa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Untuk diketahui PT. Seruni Prima Perkasa merupakan salah satu debitur bank bjb Cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit dengan plafond sebesar Rp 17,8 miliar untuk pembiayaan modal kerja dalam proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali (pengelola PLTU Tanjung Jati B).
AH, BW, dan DPW sebagai Pengurus PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bank bjb Cabang Semarang dengan memberikan dokumen palsu berupa lampiran copy Purchase Order (PO) fiktif.
"MD selaku pihak procurement leader PT. TJB Power Service juga diduga memiliki keterkaitan dengan pihak PT Seruni Prima Perkasa, khususnya terkait konfirmasi dan verifikasi yang telah dilakukan pegawai bank bjb Cabang Semarang atas Purchase Order (PO) dimaksud," jelas Widi.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan AH, DPW, dan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank bjb Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.
Baca Juga:
- Sumsel Siap-Siap, BMKG Sebut Kemarau Tahun 2023 Tiba Lebih Awal
- Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Promo Berbuka Puasa
- Masih bisa Nonton Konser Deep Purple, Promotor Jual 500 Tiket di Venue
Sebagai negara hukum, Widi menegaskan, bank bjb pun senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, bank bjb akan bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum hingga ada putusan pengadilan.
Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif ia memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional bank bjb Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.(*)