Ragam
Ini Jawaban Mendag ketika Pedagang Minta Shopee dkk Ditutup
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menanggapi keluhan pedagang yang meminta e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lain sebagainya agar ditutup setelah TikTok Shop.
Ia menegaskan hal itu tidak dapat dilakukan. Mendag meminta pedagang belajar menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal tersebut supaya usaha dagangnya dapat berjalan beriringan antara yang di pasar dan online.
“Enggak bisa, itu kan keniscayaan. Justru pedagang yang harus belajar online,” kata dia usai meninjau pedagang di ITC Cempaka Mas, dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga:
- Intip Yuk Kilang Minyak Tertua Berusia Lebih Dari Satu Abad yang Masih Beroperasi di Palembang
- Dukung Penguatan Kolaborasi di Sektor Ekonomi Biru dan Pariwisata Lokal, Telkomsel Hadirkan Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan di KTT AIS Forum 2023 di Bali
- Tak Seindah dalam Drakor, Intip Cerita PMI di Korea Selatan
Dia mengaku akan mengajari para pedagang tersebut untuk berdagang secara online sehingga bisa berjualan di toko miliknya sekaligus lewat online. “Makanya yang belum ngerti, belum belajar, kita nanti ajari,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menutup TikTok Shop agar tidak melalukan transaksi jual-beli layaknya e-commerce. Hal itu seperti tertuang melalui ermendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah pemisahan antara sosial media dan social commerce. Hal ini memiliki dampak langsung terhadap platform-platform seperti TikTok Shop. Aplikasi tersebut merupakan social commerce sedangkan untuk berjualan dan transaksi haruslah berjenis e-commerce.
Selain itu, Permendag 31 Tahun 2023 juga menetapkan beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000) untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan mengatur persaingan yang lebih sehat. Selanjutnya, peraturan ini juga menciptakan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca juga:
- Ratu Dewa Siapkan Rumah Dinas Walikota jadi Rumah Rakyat, Simak Yuk Sejarah Kawasan Heritage Talang Semut
- Tidak Berbaik Sangka pada TikTok Shop adalah Langkah Tepat?
- Waspada! Kembali Beredar Hoaks BNI Naikan Tarif Transaksi jadi Rp 150 Ribu
Hal ini akan membantu mengendalikan arus barang impor dan memastikan bahwa barang-barang yang masuk memenuhi persyaratan tertentu. Ada juga syarat khusus yang ditetapkan bagi pedagang luar negeri yang beroperasi di pasar dalam negeri.
Mereka harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, memenuhi standar (SNI wajib) dan kehalalan produk, mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 10 Oct 2023