Ragam
Kabar Gembira Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang
JAKARTA, Wongkito - Kabar gembira bagi para pengguna kartu kredit, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan keringanan kartu kredit hingga akhir tahun 2023.
Diharapkan dengan kebijakan ini iklim perkembangan transaksi kartu kredit semakin baik, sekaligus menjaga kreditur agar membayar tepat waktu.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023," ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) dikutip pada Jumat, 22 Juni 2023.
Perry menjelaskan. kebijakan perpanjangan keringanan kartu kredit hingga 31 Desember 2023 mencakup dua aspek utama.
Baca juga
- Perempuan Desa Tebat Benawa kini Lega Tak Tergantung dengan Panen Kopi Tahunan
- Piala Dunia 2030, Arab Saudi Mundur dari Pencalonan
- AMSI Bersama 12 Organisasi Masyarakat Sipil Tanda Tangani Komitmen Pemilu Damai 2024
Pertama, kebijakan tersebut menetapkan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada para pemegang kartu kredit dalam mengelola pembayaran mereka.
Kedua, kebijakan tersebut menetapkan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan. "Dan dengan batasan nilai denda tidak melebihi Rp100.000," katanya.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kartu kredit dan mengurangi beban finansial yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Baca juga
- UMKM Bangkit: Griya Roro Fashion and Kraft Tawarkan Jumputan di Palembang Expo 2023
- Ramai Dibahas Anak jadi Korban Gigitan Anjing, Yuk Simak Bahaya Rabies pada manusia, Gejala dan Pengobatannya
- Jadi Pembicara di IWGM 2023, Rektor UIN Raden Fatah Pamerkan Inovasi Energi Terbarukan
Adapun, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir 2023. Kebijakan ini meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank, dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai tanggal 1 Juli 2023, MDR QRIS bagi merchant usaha mikro diturunkan menjadi 0,3%.
"Hal tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digitan dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM," pungkas Perry.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 23 Jun 2023