Kalyanamitra: Cegah Perkawinan Anak, jadikan Pelajaran di Sekolah

Kalyanamitra: Cegah Perkawinan Anak, jadikan Pelajaran di Sekolah (ist)

PALEMBANG, WongKito.co -  Data UNICEF 2018, menunjukan Indonesia berada dalam 10 daftar negara dengan perkawinan anak tertinggi di dunia.

Diperkuat dengan data Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia  mengungkapkan satu dari sembilan anak Indonesia sudah melakukan perkawinan anak.

Data Mahkamah Agung, angka dispensasi perkawinan anak tahun 2020 yang dirilis pada tahun 2021 mencapai 65.301 kasus.

Menanggapi hal itu, Ketua Kalyanamitra, Listyowati mengatakan pemerintah bertanjung jawab untuk melakukan pencegahan dan menurunkan angka perkawinan anak sesuai dengan mandat undang-undang.

"Pencegahan sebaiknya dimulai dengan memasukan materi isu perkawinan anak menjadi pelajaran di sekolah," kata dia ketika dihubungi WongKito.co, Rabu (7/2/2023).

Baca Juga:

Ia menjelaskan pelajaran untuk mencegah perkawinan anak dilakukan sejak di sekolah dasar.

"Harapannya, terjadi penurunan angka perkawinan anak di Indonesia demi menjaga masa depan anak-anak tumbuh kembang dengan baik," kata dia lagi.

Menurut dia, masih tingginya kasus perkawinan anak menggambarkan bahwa persoalan perkawinan anak masih belum dipahami sepenuh oleh masyarakat.

Dimana mereka belum memahami dampak negatif pada kehidupan anak Indonesia, tambah dia.

Listyowati menegaskan Pemerintah harus terus melakukan pendidikan dan membangun kesadaran masyarakat tentag dampak buruk perkawinan anak di semua level termasuk sampai ke desa-desa.

Baca Juga:

Pemerintah juga mesti menyusun kebijakan terkait dengan upaya menekan angka perkawinan anak termasuk juga mengalokasikan anggaran untuk menurunkan angka perkawinan anak, tegas dia.

Undang-undang yang telah diberlkukan diketahui masih ada klausal tentang dispensasi maka ini dapat menjadi celah praktik perkawinan terus terjadi meskipun usia perkawinan anak sudah dinaikkan menjadi 19 tahun.

"Penting sekali membangun kerja sama multi stakeholder untuk pencegahan perkawinan anak karena dispensasi perkawinan anak bak pisau bermata dua, disatu sisi menekan angka perkawinan anak disisi lain justru jadi cela," ujar dia.(ert)


Related Stories