Kutuk Perdagangan Orang, Menteri Bintang Ungkapkan Keberhasilan Cegah TPPO

Kutuk Perdagangan Orang, Menteri Bintang Ungkapkan Keberhasilan Cegah TPPO (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengutuk perdagangan orang dan mengungkapkan telah tegas melawan segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia.

“Pencegahan dan penanganan TPPO, harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga ke hilir, karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung," kata dia, mengutip kemenpppa.go.id, Jumat (10/3/2023).  

Menurut dia, kejahatan pelanggaran hak azasi manusia berat tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia.

Namun, TPPO juga terjadi hampir di semua negara di dunia dengan perempuan dan anak paling banyak jadi korban, tambah dia.

Baca Juga:

Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan.

Terkait modus operandi sindikat TPPO, saat ini paling tinggi adalah melalui media sosial dan peranti elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya.

Teknologi kini memberikan kemudahan dan peluang bagi para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon korban bahkan tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan mengendalikan sistem yang rapi.

“Pada 3 Maret 2023, kami juga telah berhasil memulangkan dua orang perempuan berasal dari Provinsi Jawa Barat yang berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian yang rencananya akan diberangkatkan Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa kerja semua pihak dalam melakukan menemukenali atau identifikasi modus operandi TPPO menjadi penting,” ujar Menteri Bintang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas PPTPPO di pusat maupun di daerah, dengan Dinas pengampu urusan perempuan dan anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah di Indonesia.

“Beberapa praktik baik dari kerja bersama semua pihak dalam menangani kasus TPPO diantaranya Provinsi Jawa Timur yang telah menangani empat korban TPPO dua diantaranya usia anak dan sudah difasilitasi pemulangannya. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta adanya eksploitasi seksual anak di Gang Royal telah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak tahun 2020. Adapun bentuk-bentuk penangananya meliputi pendampingan konsultasi hukum, layanan psikologi, konseling kepada korban maupun orangtua korban, rujukan rehabilitasi kesehatan, serta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata dia.

Ia menjelaskan beberapa hal penting agar kasus TPPO tidak berulang, diantaranya dengan (1) kerja kolaborasi secara terus menerus antara pemerintah pusat dan daerah; (2) pelibatan masyarakat dari berbagai institusi khususnya yang tergabung dalam GT PP TPPO untuk lebih meningkatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengurai dan mengatasi permasalahan penyebab terjadinya TPPO, mulai dari pengentasan kemiskinan, meningkatkan kewaspadaan dengan mendeteksi lebih dini di media-media daring, secara masif meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga-keluarga rentan serta masyarakat yang terfokus pada daerah-daerah yang rawan TPPO, maupun kepada pihak terkait seperti tokoh formal dan informal, maupun keagamaan; serta (3) meningkatkan keberpihakan sub Gugus Tugas Penegakan Hukum maupun sub gugus tugas lainnya.

Baca Juga:

Dia menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 pada 22 Februari 2023 silam.

“Saya berharap besar rencana aksi nasional (RAN) ini menjadi tolak ukur bagi seluruh anggota GT PP TPPO yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan aksi dalam hukum dan kebijakan, serta kewajiban internasional dan regional dalam menangani TPPO mulai dari pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial serta penegakan hukum,” kata dia.

Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, Menteri PPPA menekankan proses pencegahan di hulu menjadi penting, khususnya dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) yang saat ini sudah menjangkau di 34 provinsi di Indonesia menjadi salah satu acara mengantisipasi TPPO.

Dimana program tersebut menjadi salah satu program unggulan dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan yang memberdayakan perempuan dan perlindungan anak.(*)


Related Stories