Nuruddin Lazuardi: UU Pers tidak Melindungi Pidana

Narasumber Diskusi publik AMSI Sumsel (WongKito.co/Nila Ertina)

PALEMBANG, WongKit.co  - Anggota Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), DR Nuruddin Lazuardi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers tidak melindungi terpidana.

"Produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan diterbitkan perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi personal  atau perusahaan yang  tersangkut pidana tentunya tidak," kata dia saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, tentunya harus memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasannya.

Baca Juga:

Karena itu, Nuruddin mengingatkan untuk jangan takut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selama membuat produk jurnalistik yang sesuai KEJ dan tidak berniat buruk maka, wartawan aman dari jeratan UU ITE," kata dia lagi.

Sementara Kanit Subdit Cyber Polda Sumatera Selatan, Ipda Yudi Cahyadi mengungkapkan selam atahun 2022 ini, pihaknya tidak menerima pengaduan terkait dengans sengketa pers.

"Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers," kata dia.

Seperti diketahui, ia menjelaskan kalau Kepolisian dan Dewan Pers sudah sejak beberapa tahun ini menjalin kerja sama.

"Jadi kalau ada laporan terkait produk jurnalistik, karena memang domainnya Dewan Pers yang segera kami komunikasikan," ujar dia.

Dia menambahkan sejauh ini, implementasi UU Pers dan UU ITE cenderung belum optimal.

Baca juga:

Baik di kalangan aparat penegak  hukum, maupun wartawan tidak memahami sehingga kalaupun ada laporan tentunya butuh penyelidikan dan pengumpulan data serta gelar perkara yang komprehensif, tambah dia.

Sementara Rektor Universitas IBA, Tarech Rasyid mengungkapkan UU Pers hakikatnya berbasis hak Hak Asasi Manusia (HAM).

Dimana undang-undang yang diterbitkan pascareformasi menyajikan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Undang-undang tersebut juga mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.  

Regulasi ini, juga menjadi bagian dari hak dalam memublikasikan produk jurnalistik tanpa sensor apalagi pembredelan, yang juga mengatur kemerdekaan media dan wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik, kata dia lagi.

Selain itu, juga menghadirkan pembicara jurnalis senior, Aina Aziz dan Ketua Bidang PKP Kominfo Sumsel, Imansyah.

Sementara Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Syahrul.

Dosen Fisip UIN, Yulion Zalpa memodetori acara yang pesertanya berasal dari jurnalis, mahasiswa dan advokat

Diskusi publik tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha, Sekretaris AMSI Sumsel, Romi Maradona dan Bendara AMSI Sumsel, Ardiansyah.

Terselenggaranya diskusi publik tersebut didukung  penuh oleh Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, Bank Sumsel Babel dan PTBA.(ril)
 

Editor: Nila Ertina

Related Stories