Ragam
OIKN Siapkan Rancangan Peraturan Kepala Tentang Kearifan Lokal
Wongkito, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada Kamis (08/06/2023).
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan Konsultasi Publik, konsultasi ini untuk menyamakan persepsi tentang kearifan lokal dan kemajuannya.
“Pembangunan IKN dilaksanakan secara holistik, termasuk pada pembangunan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, konsultasi publik ini dilakukan untuk membangun proses kebijakan yang transparan dan partisipatif di OIKN,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa Konsultasi Publik ini adalah wujud dari komitmen OIKN dalam pembangunannya yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, dimana IKN merupakan budaya nasional yang memberi ruang pada kebudayaan lokal.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN Myrna A. Safitri. “Jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat dimana mereka memiliki sejarahnya masing-masing. Namun IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam dan inklusif,” ujarnya.
“Adapun tujuan penyusunan Ranperka ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dan inklusif,” ujar Deputi Myrna.
Baca juga
- Upaya Tingkatkan Literasi keuangan BI Gandeng Perguruan Tinggi
- 9 Tips Memilih Makanan Sehat, Nomor 5 Paling Mudah
- Kualitas Udara Jakarta Mengkhwatirkan
Pada agenda tersebut, Deputi Myrna menyampaikan konsep draf Ranperka Otorita IKN kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan untuk penyempurnaan draf kebijakan dan aplikatif di lapangan.
Sebanyak 150 peserta dari berbagai Kementerian, lembaga, sektor swasta dan organisasi hadir dan memberikan tanggapan terkait pemaparan yang disampaikan.
Deputi Myrna mengatakan bahwa IKN berkomitmen untuk tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat dan pembahasan akan terus dilakukan di internal IKN dan dengan Kementerian/Lembaga untuk menemukan jalan terbaik dalam perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Pernyataan apresiasi atas Ranperka yang sedang disusun disampaikan oleh Prof. Yunita Winarto, seorang Antropolog, Komisi Kebudayaan AIPI: “Saya mengapresiasi sekali kearifan lokal ini sangat diperhatikan oleh OIKN. Kearifan lokal itu sendiri adalah hasil adaptasi berkelanjutan secara turun-menurun dan hutan adalah lanskap antropogenik alam dan budaya secara tidak terpilah selama ratusan tahun dan wajib dilestarikan,” ujarnya.
Mendefinisikan wilayah kearifan lokal adalah sebuah tantangan. “Bagaimana identifikasi beberapa pengampu dalam sebuah wilayah Kementerian/Lembaga (K/L). Apakah wilayah K/L sebagai wilayah adat. Wilayah K/L yang bersifat non-transferable. Bagaimana tafsir toponimi membantu proses verifikasi wilayah K/L. Semuanya harus terjawab dalam definisi kearifan lokal,” imbuh Herry Yogaswara, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link : https://linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai pada tanggal 13 Juni 2023.
Baca juga
- Ingin Berwisata Religi ke Al-Quran Terbesar di Dunia, Simak ini Caranya
- 8 Langkah Atasi Sakit Kepala yang Berulang
- Resep Peyek Kacang Tanah ala Rudy Choirudin
“IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog kepada masyarakat. Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. Jadi kami selalu mencoba untuk meminimalkan persoalan dan mengoptimalkan komunikasi seperti ini sampai kebijakan ditetapkan,” tutup Deputi Myrna.
Pada akhir acara, diinformasikan bahwa masukan atas Rancangan Peraturan Kepala IKN tentang tata cara pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat disampaikan pada link: linktr.ee/KPkearifanlokalOIKN sampai dengan tanggal 13 Juni 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut mewakili OIKN, antara lain, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN Onesimus Patiung dan Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keselamatan Publik Edgar Diponegoro serta narasumber lainnya, yaitu Komisi Kebudayaan AIPI Prof. Yunita Winarto, Kepala Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional Herry Yogaswara, dan Dosen Pembangunan Sosial FISIP Universitas Mulawarman Martinus Nanang. Sementara itu dari instansi pemerintah pusat hadir sebagai narasumber Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, KLHK. ###
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Ferry Cahyanti pada 09 Jun 2023