Ragam
Payung Hukum Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers
JAKARTA, WongKito.co — PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia sebagai payung hukum pembentukan lembaga dana jurnalisme yang independen.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama komunitas pers yang membahas keberlanjutan media dan jurnalisme di Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan proses penyusunan peraturan Dana Jurnalisme Indonesia telah dimulai sejak 2025. Penyusunan dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers, Komite Hukum, dan Komite Digital Dewan Pers.
Baca Juga:
- Target Ekonomi 6 Persen 2027, Sektor Apa jadi Mesin Pertumbuhan?
- Pertamina Peduli Kirim Bantuan Bencana Bagi 1.000 Warga Pascagempa di Manggarai
- Ekspedisi ke Batang Toru, Fitri: Mau Lihat Orangutan Langsung di Habitatnya
Menurut Wahyu, draf peraturan tersebut telah disepakati bersama pada April 2026. Karena itu, ia berharap Dewan Pers dapat mengesahkannya dalam rapat pleno yang dijadwalkan pekan depan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026,” kata Wahyu.
Dana Jurnalisme Dibutuhkan Media Kecil
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, mengatakan keberadaan dana jurnalisme penting bagi media kecil yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pendapatan iklan.
Menurutnya, skema pendanaan harus dirancang untuk menjaga independensi media dan jurnalis penerima dana. Dukungan tersebut dinilai penting, terutama bagi media di daerah yang kerap kesulitan mendapatkan perhatian dari pemasang iklan.
“Dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah,” ujar Evi.
Prinsip independensi menjadi salah satu poin penting dalam draf Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara dana jurnalisme akan dikumpulkan dalam satu dana sehingga tercipta hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana.
Skema tersebut dirancang agar pemberi dana, baik pemerintah maupun nonpemerintah, tidak dapat memengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dibiayai.
Sementara itu, akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai dana jurnalisme dapat memberikan manfaat langsung kepada publik melalui peningkatan akses terhadap informasi yang terverifikasi dan independen.
Menurut Camelia, dukungan pendanaan dibutuhkan media dan jurnalis untuk menghasilkan berita yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.
Komunitas Pers Dorong Dewan Pers Segera Sahkan Regulasi
Pada akhir diskusi, narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili berbagai pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia dinilai sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi untuk menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Komunitas pers juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Selain itu, deklarasi mendorong pemerintah, platform digital, dan pihak terkait lainnya mendukung pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- The Alts Hotel Palembang Hadirkan Promo Ragam Rasa Mulai Rp188 Ribu
- Aksi Bersih Kawasan Konservasi, 8 Gajah Dilindungi Bertahan di TWA Lembah Serelo
- WALHI: Karhutla Sumsel bukan Sekadar Bencana, Tapi Krisis Tata Kelola
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan bahwa regulasi Dewan Pers tersebut tidak secara langsung membentuk lembaga dana jurnalisme.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki.
Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers dapat menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber pendanaan dapat berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(ril)

