Setara
Puluhan PPHAM Jaringan KAPAL Perempuan Tolak Sertifikasi Pembela HAM
JAKARATA, WongKito.co - Rencana sertifikasi Pembela HAM oleh Negara menuai banyak penolakan, di antaranya dari Perempuan Pembela Hak Azasi Manusia (PPHAM) jaringan Institut KAPAL Perempuan.
Mh Firdaus dari Institut KAPAL Perempuan menjelaskan jaringan Perempuan Pembela HAM yang diinisiasi oleh Institut KAPAL Perempuan tersebar dari 24 provinsi mencatat sebanyak 292 orang mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bekerja sebagai PPHAM.
"Dari ratusan kekerasan yang dialami PPHAM, termasuk juga yang dilakukan aparat negara," kata dia, dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada pekan lalu.
Catatan tersebut, menurut dia dipertegas dengan laporan Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014-2023 yang diterbitkan Koalisi Masyarakat Sipil tahun 2024 yang mencatat 82 kasus kriminalisasi, 20 kekerasan fisik, dan 12 pembunuhan terhadap pembela HAM.
Baca Juga:
- Mendesaknya Integrasi Penangganan Banjir di Palembang
- BPJS Kesehatan Palembang dan Pemkab OKI Perkuat Akses JKN Lewat Agen PESIAR
- Dukung Kebutuhan PPPK, Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan
Dia menegaskan sebagai gerakan masyarakat sipil, Jaringan Perempuan Pembela HAM memandang uji status pembela HAM sebagai kooptasi gerakan masyarakat sipil dan pelemahan LHAM yang akan berdampak pada meluasnya kriminalisasi pembela HAM dan melanggengkan impunitas
Karena itu, ia menegaskan berhimpun bersama setidaknya 47 PPHAM dari penjuru Nusantara menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak sertifikasi.
Pengakuan terhadap Pembela HAM (PHAM) dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) merupakan kewajiban negara namun tidak boleh dibatasi melalui mekanisme verifikasi, sertifikasi, maupun uji status oleh negara. Negara tidak berhak menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM, karena mekanisme tersebut berpotensi menjadi alat kontrol politik, pembungkaman kritik, kriminalisasi, dan pembatasan ruang sipil.
2. Menuntut perlindungan negara.
Negara wajib melindungi semua PHAM dan PPHAM tanpa syarat dan tanpa diskriminasi. Mekanisme seperti sertifikasi atau penetapan status justru berisiko mengecualikan kelompok rentan, komunitas akar rumput, dan pembela HAM di wilayah konflik atau yang menghadapi diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.
3. Menolak pelemahan kelembagaan HAM nasional.
RUU HAM tidak boleh menjadi instrumen pelemahan kelembagaan HAM nasional melalui subordinasi Komnas HAM dalam struktur Kementerian HAM dan subordinasi Komnas Perempuan, KPAI, dibawah Komnas HAM. Lembaga HAM harus tetap berdiri sebagai institusi independen yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, politik, maupun kepentingan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mewacanakan lembaganya untuk membentuk tim penilai (asesor) guna menyeleksi status seseorang layak disebut pembela hak asasi manusia berpotensi melanggar hak asasi manusia itu sendiri. Upaya tersebut tertuang dalam rancangan Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) 2026 yang disusun Kementerian HAM, memuat definisi pembela HAM dan akan memberikan sertifikasi kepada pembela HAM.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan standar international dalam United Nations Declaration on Human Right Defenders yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa meminta pengakuan atau sertifikasi dari negara. Artinya, siapa pun, baik individu, kelompok, maupun organisasi, yang membela dan mengakui hak asasi manusia serta berjuang tanpa kekerasan, baik secara sukarela maupun profesional, dapat disebut sebagai pembela HAM.
Baca Juga:
- UKT Naik, Fasilitas Rusak: Koalisi Mahasiswa Kritik Rektorat IPB
- Korban Banjir Sumatera Gugat Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis
- Aktivis Perempuan: Korban Kekerasan Seksual Ayo "Speak Up"
Namun, alih-alih memperkuat pelindungan, mekanisme ini justru berpotensi menjadikan negara sebagai pihak yang menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM dan siapa yang tidak. Situasi ini semakin memperkuat kontrol negara terhadap suara kritis dan mempersempit ruang advokasi.
Selain itu, rencana penempatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan KPAI di bawah Kementerian HAM akan mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM.
Pemantauan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat kekerasan terhadap pembela HAM dan lingkungan meningkat dari 22 kasus pada tahun 2022 mejadi 39 kasus di tahun 2023, yang mayoritas pelakunya berelasi dengan kekuasaan.(*)

