Upaya Hutan Hujan Tropis Sumatra Akhiri Status ‘Dalam Bahaya’

Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, Prof. Ismunandar melakukan kunjungan kerja ke salah satu TRHS, belum lama ini. (ist/kemenlhk)

PALEMBANG, WongKito.co - Hutan Hujan Tropis Sumatra (TRHS) yang diakui UNESCO sebagai situs warisan alam dunia terus berupaya mengakhiri status in danger atau ‘dalam bahaya’. Upaya seperti apa yang sudah dilakukan sejauh ini?

Diketahui, status ‘dalam bahaya’ THRS karena dianggap kehilangan unsur keaslian alamnya, baik dari faktor flora maupun fauna. Salah satu sebabnya yakni soal kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun.

TRHS terdiri dari Taman Nasional (TN) Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 ha dan ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 tahun 2004 di Durban. Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria Nilai penting atau Outstanding Universal Value warisan alam dunia.

Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono menjelaskan, upaya mengeluarkan TRHS dalam Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya ini telah dibahas dalam pertemuan Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO dengan Menteri LHK.

“Poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah yakni penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure,” sebut Bambang dalam keterangan resminya, Kamis (02/02/23).

Baca juga :

Poin lainnya, lanjut dia, penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS. Selanjutnya, identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS.

“Terakhir yaitu pelaksanaan Boundary Modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS," ungkapnya.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS, dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure

Tujuh indikator penting yang menjadi target dalam implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure adalah: (1) penurunan deforestasi dan peningkatan tutupan hutan; (2) Stabilitas dan pertumbuhan populasi satwa kunci; (3) Memastikan tidak adanya pembangunan jalan baru; (4) Tidak adanya akivitas pertambangan; (5) Pemeliharaan tata batas kawasan; (6) Pelaksanaan penegakan hukum; serta (7) Penerapan pengelolaan lanskap.   

Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, Prof. Ismunandar berpandangan, berbagai tantangan dalam mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya perlu diiringi dengan publikasi upaya-upaya perlindungan kawasan TRHS pada tingkat global. Selain itu perlu dilakukan lobi terhadap negara-negara anggota komite untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya.

Ia juga mengingatkan perlunya menjaga  komitmen dan sinergi para pihak terkait (pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, dan badan usaha) dalam melindungi kawasan TRHS. (*)

Editor: Redaksi Wongkito

Related Stories