Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting Diadukan SPCI ke Sudinaker Jaksel

Kamis, 19 September 2024 14:38 WIB

Penulis:Nila Ertina

Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting Diadukan SPCI ke Sudinaker Jaksel
Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting Diadukan SPCI ke Sudinaker Jaksel (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2024). Pengaduan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum SPCI.

Adapun dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

“Kami melaporkan dua hal, yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Rabu (18/9/2024).

Pengacara LBH Pers Mustafa Layong menambahkan kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Baca Juga:

Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sementara itu, PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sedang memperjuangkan haknya yang menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja SPCI.

LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan aBerserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama dimana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jakakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja,” kata Mustafa.

Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024. Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah.

Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia  agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak. Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024.

Pertemuan dihadiri 14 orang perwakilan pekerja bersama Latif Harnoko, Direktur Operasional Transmedia, Titin Rosmasari selaku Direktur Utama/Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Ike Agestu selaku Wakil Pemimpin Redaksi cnnindonesia.com, dan sejumlah pejabat struktural di manajemen dan redaksi. Manajemen CNN Indonesia berdalih pemotongan upah dilakukan karena keuangan perusahaan sedang buruk.

Namun, di sisi lain, manajemen CNN Indonesia tidak transparan atas kondisi keuangan perusahaan.  Pertemuan bipartit akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia bersikukuh memotong upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.

Ketika pemotongan upah terjadi  tidak ada selembar surat keputusan direksi atau manajemen yang disampaikan kepada karyawan. Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat keputusan resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah pemotongan upah yang menyangkut hak-hak pekerja, manajemen tidak mengeluarkan surat keputusan secara resmi.

Atas tindakan manajemen ini, sebanyak 14 orang pekerja yang tergabung dalam SPCI mengirimkan undangan bipartit kepada manajemen CNN Indonesia. Surat yang dikirim sebanyak dua kali tidak direspon pihak manajemen dan sementara itu pemotongan upah terus berlanjut.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan. SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel  melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.  Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.  SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Baca Juga:

Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor malah diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari.(ril)