ICW Soroti Klaim Prabowo Gunakan Dana Pribadi untuk Urusan Negara

Rabu, 03 Juni 2026 17:47 WIB

Penulis:Nila Ertina

Screenshot (727).png
(null)

JAKARTA, WongKito.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi untuk membiayai sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan.

Menurut ICW dalam pernyataan yang dipublikasi, Rabu (3/6/2026) penggunaan dana pribadi untuk membiayai urusan negara berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anggota Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, mengatakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

"Penggunaan uang pribadi untuk urusan negara, termasuk perjalanan yang berkaitan dengan tugas kenegaraan, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama terkait ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Seira dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

ICW menilai pembiayaan kegiatan negara menggunakan dana pribadi dapat menyulitkan pengawasan publik karena pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Kondisi itu berpotensi menghambat proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas kenegaraan.

"Pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik. Pengeluaran tersebut tidak akan tercatat dalam sistem keuangan negara sehingga publik maupun lembaga pengawas akan kesulitan meminta pertanggungjawaban atas penggunaannya," ujarnya.

Selain itu, ICW mendesak Presiden Prabowo untuk menjelaskan secara terbuka sumber dana pribadi yang digunakan apabila benar digunakan untuk membiayai aktivitas kenegaraan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Menurut Seira, transparansi mengenai asal-usul dana diperlukan agar tidak muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah.

ICW juga mengingatkan bahwa mekanisme pembiayaan perjalanan dinas pejabat negara telah diatur secara jelas dalam regulasi. Dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri disebutkan bahwa biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian, lembaga, atau satuan kerja terkait.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya batas yang jelas antara kepentingan publik dan kepentingan privat.

"Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan pemisahan tegas antara yang publik dan yang privat. Penggunaan uang pribadi untuk urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan batas tersebut," kata Egi.

Baca Juga:

Ia menambahkan, kaburnya batas antara urusan pribadi dan urusan negara dapat membuka ruang terjadinya konflik kepentingan yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi.

Karena itu, ICW meminta pemerintah tetap menjalankan seluruh kegiatan kenegaraan melalui mekanisme anggaran negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara.(*)