Sabtu, 20 Mei 2023 18:36 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Ketua Komite Rakyat untuk Keselamatan Transportasi (Koreksi) Sumatera Selatan (Sumsel), Eka Subakti SE meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas truk batu bara yang masih melintasi jalan publik.
"Tindak tegas truk batu bara yang tidak melintasi jalan khusus agar dapat mewujudkan Sumsel zero kendaraan yang berlebihan muatan atau ODOL," kata dia, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan lalu lintas batu bara dari Muara Enim (Sumsel) ke Lampung hingga kini masih menjadi masalah yang sangat merugikan masyarakat.
Kerusakan jalan dan kemacetan akibat lalu lintas angkutan batu bara menjadi masalah yang hingga kini belum juga diatasi.
Baca Juga:
Padahal, dari satu regulasi saja, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jelas sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan jalan publik.
Lalu, undang-undang tersebut juga mengatur dengan tegas kendaraan yang kelebihan muatan atau ODOL, ujar dia.
Eka menambahkan pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Sumsel dan Korlantas Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan dan tindak tegas terhadap lalu lintas batu bara di wilayah Muara Enim, OKU dan OKU Timur.
Karena sesungguhnya, angkutan batu bara dan truk denga mengangkut komoditas lainnya tidak punya hak untuk melintasi jalan publik, tegas dia.
Jalan publik, kata Eka jelas menjadi hak rakyat bukan jalur angkutan komoditas.
"Kembalikan fungsi jalan publik seperti semula, jangan ada gangguan aktivitas angkutan batu bara atau angkutan komoditas lainnya," kata dia.
Baca Juga:
Apalagi, khusus jalann komoditas ia menjelaskan pemerintah, BUMN dan pihak swasta sebenarnya juga telah menyediakan, seperti angkutan Babaranjang Kereta Api Indonesia (KAI) dan jalan yang dikelola swasta, Titan Road.
Terhadap kendaraan yang melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi, Eka menuntut agar kembali difungsikan Jembatan Timbang, seperti di kawasan Kota Baru, Martapura, OKU Timur.
Hal itu, menjadi sarana untuk menjaga kondisi jalan tetap bisa digunakan dengan optimal masyarakat agar tidak lagi terjadi kerusakan parah akibat kendaraan yang kelebihan muatan.(*)