Jumat, 23 Januari 2026 06:38 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co - Meskipun mengapresiasi pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatera, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemulihan hak rakyat Sumatera atas tanah.
Anggota Dewan Nasional KPA, Delima Silalahi, sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL mengatakan merasa terharu dan bahagia atas langkah pencabutan ini.
“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk Rakyat,” ujar Delima, dalam siaran pers, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga::
Senada dengan itu, Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA menyatakan pencabutan ini buah dari perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban.
“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara dan Nasional, yang konsisten mendesakkan Tutup TPL, dan berbagai perusahaan yang merampas tanah dan operasinya merusak lingkungan,” kata dia.
Dewi juga mengingatkan langkah ini tidak sekedar berujung pada pencabutan izin dan konsesi, lalu “ganti pemain” di mana pengelolaannya beralih ke tangan Agrinas.
“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama “kawasan hutan negara”, tegas Dewi.
Sebab itu, Dewi menegaskan KPA akan terus memastikan dan mengawal, agar pencabutan seluruh konsesi ini diarahkan sebagai pemulihan hak Masyarakat Adat di Tano Batak, hak atas tanah bagi buruh TPL dalam kerangka Reforma Agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatera.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa, (20/01/2026) mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Baca Juga:
Dalam penjelasan lanjutan, perizinan ke-28 perusahaan tersebut diantaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Diantaranya, PT Toba Pulp Lestari dengan izin seluas 167.912, yang hampir 4 dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.
Selain PT TPL, setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya mempunyai rekam jejak konflik agraria akibat tindakan perusahaan mengklaim dan merampas tanah masyarakat di ketiga provinsi tersebut. Mereka diantaranya, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy.(ril)