Palembang
Minggu, 01 Maret 2026 08:14 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina

PALEMBANG, WongKito.co - Tina, orang tua siswa SDN di wilayah Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang mempertanyakan alasan berhentinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Penghentian distribusi ini bermula dari adanya temuan makanan yang tidak layak konsumsi pada Desember 2025.
“Sekolah anak saya sudah satu bulan lebih tidak terima lagi MBG, setelah jalan hanya 2 minggu di Januari lalu. Saya selaku orangtua ingin kejelasan dari pihak sekolah, saya tanya ke gurunya kemarin melalui pesan Whatsapp,” ujar Tina, Kamis (26//2/26).
Guru menanggapi pertanyaan Tina dengan mengirimkan dokumen surat pemberitahuan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Surat atas nama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito tersebut, berisi tentang pemberhentian operasional sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ilir Barat Satu Lorok Pakjo 2 Palembang berdasarkan laporan temuan distribusi makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, dalam surat juga diberitahukan bahwa kondisi SPPG yang diinvestigasi oleh tim regional Provinsi Sumsel dinilai tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana dapur. Dilaporkan juga ada kekosongan Pengawas Gizi karena tenaga sebelumnya mengundurkan diri. Karena itulah, SPPG ini dihentikan sementara sampai dengan terpenuhinya tenaga Pengawas Gizi serta infrastruktur yang sesuai standar.
Dua pesan terusan juga dikirimkan guru tersebut kepada Tina sebagai tambahan. Pertama dari kepala sekolah kepada wali kelas untuk mencium terlebih dulu MBG yang diterima. Apabila terdapat makan yang bau agar tidak dibuang, karena akan dikembalikan ke SPPG sebagai bukti. Kedua, pesan dari pihak SPPG kepada sekolah terkait non operasional sementara dan akan menginformasikan jika sudah kembali operasional.
“Sudah lama ingin tahu kejelasannya, tapi karena terlalu geram dengan program ini, jadi baru kemarin ditanyakan,”tukasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Regional BGN Provinsi Sumsel Diana Putri masih dalam konfirmasi, tak hanya terkait kebijakan penghentian operasional sementara tapi juga pengawasan dan audit SPPG.
Pengawasan SPPG Butuh Partisipasi Publik
Dikutip dari kajian berjudul Risiko Korupsi di Balik Hidangan MBG yang disusun oleh Transparency International Indonesia 2025, pengawasan SPPG hingga saat ini baru dilakukan lembaga negara seperti Dinas Kesehatan, Ombudsman, dan BPOM. Pengawasan eksternal ini cenderung bersifat birokratis dan belum melibatkan masyarakat. Akibatnya, timbul berbagai permasalahan seperti adanya kualitas makanan tidak layak konsumsi yang seringkali tidak terdeteksi dan tertangani cepat.
“Hingga kini belum ada mekanisme resmi yang mengatur pelibatan masyarakat sipil, orang tua siswa, maupun organisasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan,” tulis kajian tersebut.
Baca Juga:
Hal ini menjadi catatan penting, mengingat peran publik dapat berfungsi sebagai kontrol independen dalam mencegah penyimpangan dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan program.
Program MBG di Indonesia bisa mencontoh partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemberian makanan di sekolah dari berbagai negara. Kajian tersebut mencontohkan di Brazil, India, Mexico, dan Finland, seperti pembentukan dewan pangan sekolah yang menyertakan masyarakat sipil dan perwakilan orang tua siswa.
“Direkomendasikan agar ada pembenahan total terhadap mekanisme seleksi SPPG dan perlu audit berkala yang harus dilaporkan terbuka kepada publik. Pengawasan internal oleh BPKP dan BPK pun perlu diperkuat.”(Yulia Savitri)