Venna Melinda Alami KDRT, LBH Apik Beri Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya

Ketua LBH APIK Sumsel, Maryani SH (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Belajar dari kasus selebritas yang juga politikus Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sudah semestinya, setiap korban KDRT seperti Venna Melinda melaporkan ke aparat penegak hukum karena perlakuan kekerasan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, ” kata Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani SH, Jumat (20/1 /2023).

Korban KDRT Venna Melinda saat itu, melaporkan ke Polres Kediri Kota usai mengalami kekerasan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.

Baca Juga:

Lalu, jika warga Kota Palembang atau Sumatera Selatan yang menjadi korban kekerasan yang bisa saja dilakukan suami, istri atau orang tua dapat melaporkan ke kepolisian dengan didampingi kuasa hukum, dari LBH APIK Sumatera Selatan.

Maryani menjelaskan bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dari LBH APIK Sumsel, caranya mudah dan dilayani secara gratis.

Pendampingan hukum yang dilakukan advokat dari LBH APIK Sumsel tidak hanya sebatas saat sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Namun, advokat juga akan mendampingi Anda sampai sidang di pengadilan selesai.

Simak, ini syarat-syarat dan tahapan yang mesti Anda lakukan saat hendak mendapatkan pendampingan dari LBH APIK Sumsel.

1. Penerima Bantuan Hukum datang ke Kantor Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum, dengan membawa :
1.1. KTP.
1.2. KK.
1.3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa.
1.4. Berkas-berkas yang berhubungan dengan perkara.

2. Mengisi buku tamu dan akan dilayani staf atau Advokat Yayasan LBH APIK Sumsel.

3. Mengisi formulir yang berisi biodata dan kronologis perkara yang telah disediakan oleh Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum.  

Baca Juga:

4. Penerima Bantuan Hukum menyampaikan bantuan hukum yang diminta kepada Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan kronologis yang disampaikan.

5. Staf atau Advokat Yayasan LBH APIK Sumsel menerangkan bantuan hukum yang diberikan serta solusi, akibat dan alat bukti yang diperlukan sesuai dengan kronologis yang disampaikan oleh Penerima Bantuan Hukum.

6. Setelah diputuskan dan disepakati bersama-sama oleh Penerima Bantuan Hukum dan Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum langkah hukum yang akan dilakukan, Penerima Bantuan Hukum menandatangani :
6.1. Surat Pernyataan Bantuan Hukum.
6.2. Surat Kuasa.

7. Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum mewakili dan mendampingi Penerima Bantuan Hukum melaksanakan bantuan hukum yang telah diputuskan dan disepakati bersama-sama, contoh :
7.1. Perkara perdata gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk agama Islam dan ke Pengadilan Negeri untuk agama non Islam.
7.2. Perkara Pidana.
Membuat Laporan Polisi.

8. Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum memberikan  laporan perkembangan perkara yang diterima atau yang akan dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Hukum, begitu juga sebaliknya Penerima Bantuan Hukum memberikan laporan perkembangan perkara yang diterima atau yang akan dilaksanakan kepada Yayasan LBH APIK Sumsel sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Untuk informasi lebih lanjut bisa berkomunikasi langsung dengan Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani SH di Nomor 0821-7770-0069.(ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories