Dukung Perempuan Pekerja, "Day Care" Ramah Anak Penting

Ilustrasi (istockphoto)

JAKARTA, WongKito.co - Guna mendukung perempuan pekerja, penyediaan Day Care ramah anak berperan penting untuk memastikan tetap terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.  

Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengatakan perempuan pekerja tetap bisa memastikan anak – anaknya mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat sedang ditinggal bekerja, salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga, atau pengasuh pengganti, dalam bentuk day care yang harus ramah anak.

Dimana penyediaan Day Care Ramah Anak menjadi penting bagi perempuan pekerja. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, mengingat pengasuhan pada usia balita yang sulit untuk dilepaskan, kata dia, dalam siaran pers, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:

Selain itu, Day Care Ramah Anak juga merupakan faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas kerja perempuan pekerja.

Dengan demikian, kebutuhan pengasuhan anak sementara saat anak ditinggal bekerja dapat dipenuhi, tambah dia.

Rohika menyampaikan bahwa meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja perlu diimbangi dengan pengasuhan anak yang baik agar anak tidak berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan akibat tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak.

“Day Care Ramah Anak sebagai salah satu lembaga pengasuhan sementara, diharapkan dapat memastikan tetap terpenuhinya hak – hak anak dalam pengasuhannya, yaitu pengasuhan berbasis hak anak agar anak tumbuh berkualitas, baik pengembangan fisiknya, spiritual, mental, dan moral sosial,” kata Rohika.

Kebijakan pengembangan Day Care Ramah Anak ini merupakan salah satu upaya dalam pencapaian tujuan RPJMN 2020-2024, dan juga menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) arahan presiden kepada KemenPPPA, yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Kemudian, hal tersebut juga diperkuat dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SE Menteri PPPA) Nomor 61 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak (TPA) berbasis hak anak, atau Day Care Ramah Anak bagi pekerja di daerah.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengungkapkan bahwa kebutuhan akan adanya Taman Penitipan Anak (TPA) / Day Care sangat tinggi seiring dengan perubahan sosial, di semua kelompok profesi, dan semua kelas sosial masyarakat.

“Industrialisasi telah menyebabkan peningkatan partisipasi keterlibatan perempuan di dunia kerja, hal ini kemudian berdampak juga pada pengasuhan anak. Karena kedua orangtuanya bekerja, maka anak terkadang diasuh oleh keluarga besar, dan Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, dengan situasi yang sulit untuk mencari ART, ditambah lagi dengan banyaknya isu – isu kekerasan yang terjadi, maka kecenderungan orangtua bekerja yang memilih untuk menitipkan anak di Taman Penitipan Anak (TPA), dan Taman Anak Sejahtera (TAS) / Daycare pun menjadi lebih besar,” ujar Rita.

Baca Juga:

Sementara itu, Psikolog dan Sr. ECED Specialist - Tanoto Foundation, serta Asesor Daycare Taman Asuh Ceria (TARA) KemenPPPA, Fitriana Herarti, memaparkan empat kelompok Hak Dasar Anak yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu (1) Hak Tumbuh Kembang, (2) Hak Perlindungan, (3) Hak Kelangsungan Hidup, dan (4) Hak Berpartisipasi.

“Dalam Kerangka Global Pengasuhan dan Perawatan Anak Usia Dini, terdapat 5 (lima) elemen yang harus dipenuhi oleh orang tua, pengasuh, ataupun petugas day care yang bertugas memberikan pengasuhan pada anak, diantaranya yaitu (1) Kesehatan yang baik, (2) Gizi yang cukup, (3) Pengasuhan Responsif, (4) Peluang untuk Belajar di Usia Dini, dan (5) Keamanan dan Keselamatan. Tidak terpenuhinya elemen – elemen tersebut dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak yang kurang optimal, kaitannya dengan kesehatan fisik dan emosional anak, ketercukupan gizi sedari bayi, pengenalan respon terhadap sakit, lapar, kenyang serta stimulan pada anak, pembelajaran anak, dan keamanan anak dari lingkungan yang berbahaya,” kata Fitriana.(ril)


Related Stories