Hoaks Isu Penculikan di Palembang! Perempuan Harus Cakap Gunakan Medsos dan Aplikasi Percakapan Online

Nila Ertina FM (Dok)

Oleh: Nila Ertina FM*

PEKAN lalu, saya mendapatkan pesan suara di grup percakapan  online (WA) kelas IV salah satu SD negeri di tengah Kota Palembang. Pesan suara tersebut berbunyi:

"Mama mama maaf ya, kalau kalau anak-anak balek sekolah dijemput karena cukup di kami bae bujang kami, tadi nak dimasuki wong dalam karung, lehernya nak dipotong di Lorong Sehat ke rumah nak ke rumah Bunda Vira tiba-tiba dihadang oleh wong Limo. " Ini baru balik dari Sekta lapor polisi, dan kalau biso ado peninjauan daerah itu Kamboja lorong Itulah kalau bisa anak-anak balik sekolah dijemput".

Pesan suara tersebut mengajak orang tua murid untuk mengawasi anak-anaknya lebih ketat, karena anaknya nyaris menjadi korban penculikan, dan tak tanggung-tanggung ada lima diduga pelaku hampir memasukan sang putra ke dalam karung dengan terlebih dahulu menempelkan senjata berupa pisau atau parang ke leher sang anak.

Disebutkan juga kalau perempuan  yang mengaku sebagai ibu dari seorang anak yang nyaris menjadi korban penculikan tersebut, telah melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat. Dan ia meminta agar aparat melakukan patroli  di sekitar kawasan Kamboja dan Lorong Sehat, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Baca Juga:

Pesan suara tersebut, akhirnya menjadi pesan berantai dan disebar dari nomor  pribadi, hingga ke grup WA oleh orang tua yang tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu, sejak Jumat (24/10/2025). Beragam tanggapan dan komentar yang mengesankan ketakutan orang tua di WAG saya baca. Namun, saya sesungguhnya merasa pesan suara tersebut tidak benar, karena begitu dramastisnya yang diungkapkan suara perempuan itu.

Saya cek informasi tersebut ke putra saya yang satu sekolah dengan anak yang diakui nyaris jadi korban penculikan tersebut, anak saya mengiyakan kalau siswa kelas V  mengakui.

Saya masih merasakan ada hal yang janggal dari pesan suara tersebut. Mungkin naluri sebagai pengecek fakta saya  lebih  besar,  ketimbang rasa ingin memercayai informasi itu. Hal itu, saya ungkapkan dan  sempat ingin mengecek langsung ke polisi terdekat, apakah benar ada laporan terkait kasus penculikan di daerah  tersebut.

Namun, saya tidak sempat datang ke kantor polisi atau meminta tolong kawan yang memiliki akses ke kantor tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tetapi saya ingatkan ke putra saya untuk tidak takut dengan isu yang beredar tentang penculikan itu, dan tetap bermain di tempat yang aman Bersama teman-temannya.

Dari narasi yang disampaikan pesan suara perempuan tersebut, menurut saya banyak kejanggalan, pertama, disebutkan kalau ada lima orang yang nyaris menculik anaknya, padahal untuk menaklukan seorang anak lelaki kecil tentunya akan sangat berisiko jika penculik itu bergerombolan menangkap sasarannya.

Kedua, lokasi yang diklaim sebagai tempat penculikan, yaitu di Lorong Sehat memang bukan di jalan yang ramai, tetapi termasuk kawasan yang padat penduduk, terlalu berisiko melakukan aksi kejahatan di siang hari karena pasti mencolok.

Ketiga, perempuan tersebut menyebutkan sudah melaporkan ke Polsek atau Sekta terdekat, tetapi informasi terhadap penculikan  itu tidak menjadi pemberitaan Utama di media  local, padahal informasi  yang disampaikan  bahkan nyaris dilukai di bagian leher menggunakan parang atau pisau.

Muncul Pesan Klarifikasi, Minta Maaf

Setelah menjadi ramai alias viral, pesan suara terkait dengan kasus penculikan yang nyaris terjadi, aparat pun tidak tinggal diam, dan mereka bergerak.

Rabu (29/10/2025) muncul pesan suara kembali dari suara perempuan yang sama, dengan isi sebagai berikut:  

"Assalamualaikum saya wali dari A warga Lorong Sehat  mengklarifikasi dengan sudah beredarnya Voice atau pesan suara pada tanggal Jumat 24 Oktober 2025 jam 11.30  yang menyatakan anak balik sekolah dijemput nanti masuk wong dalam karung, bahwa kata-kata tersebut memang benar ada tapi semua itu hanya canda gurauan atau kesalahpahaman aja. Di sini saya mohon maaf dengan setulus hati, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya."

Pesan suara yang menglarifikasi dan meminta  maaf tersebut, bisa dipastikan setelah polisi melakukan penyelidikan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Rabu pagi (29/10/2025) mengatakan kalau pesan suara tersebut adalah hoaks

"Peristiwa itu tidak benar, hoaks.  Kami telah menyelidiki  dan kejadian itu tidak benar terjadi di  Kota Palembang," tegasnya.

Polisi juga telah memeriksa  seorang warga yakni bibi dari siswa tersebut, dan dua orang yang dinilai bercanda terkait penculikan  dimintai keterangannya kepada penyidik.

Terungkap alasan menyebarkan pesan suara itu, untuk mengingatkan orang  tua agar berhati-hati terhadap kasus penculikan, tambah Kombes Pol Harryo.

Setelah menyelidiki peristiwa viral itu, lanjut Harryo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi mulai dari bibi siswa sekolah dasar tersebut.

"Ada juga dua orang yang mencandai siswa itu, kami periksa juga yakni saudara inisial R dan A, begitu juga ketua RT. Ada sekitar 6 saksi yang diperiksa, dan tidak menutupkan kemungkinan akan adanya tersangka dari informasi hoax ini, tentunya dijerat dengan pasal UU ITE," tegasnya.

Saring sebelum Disebarkan

Tentunya, di tengah disrupsi digital, perempuan perlu lebih waspada dan bijak dalam menggunakan ruang digital agar terhindar dari sanksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016).

Adapun prinsip keamanan digital untuk perempuan;  Prinsip utamanya adalah menerapkan Etika Digital dan memahami bahwa apa yang diunggah di dunia maya memiliki konsekuensi hukum seperti di dunia nyata.

- Pasal UU ITE yang Rentan Menjerat Perempuan
Beberapa pasal krusial dalam UU ITE yang sering digunakan, termasuk yang rentan menjerat perempuan, adalah:

* Pasal 27 Ayat (1): Muatan yang Melanggar Kesusilaan; Melarang pendistribusian/transmisi informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan (seperti foto/video pribadi atau intim, termasuk yang disebarkan tanpa izin, seperti kasus revenge porn atau persetujuan yang tidak valid).

Baca Juga:

Jika  menjadi korban penyebaran konten intim, kini UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat daripada UU ITE. Namun, pastikan Anda tidak ikut menyebarkan kembali konten tersebut.

*Pasal 27A: Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik

Melarang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik (misalnya, membuat status, komentar, atau pesan langsung yang menuduh seseorang melakukan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum).

Pasal ini adalah delik aduan. Hanya korban yang merasa dirugikan yang bisa melapor.

* Pasal 28 Ayat (2): Ujaran Kebencian (SARA)
Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

* Pasal 27B Ayat (1): Pengancaman dan Pemerasan
Melarang informasi yang memuat ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan/atau pemerasan.

- Verifikasi dan Literasi Informasi 
 * Selalu verifikasi kebenaran suatu informasi/berita (cek sumber valid, bukan sekadar screenshot atau forward berantai) sebelum Anda membagikannya (Pasal 28 Ayat (1) tentang Berita Bohong/Hoaks).
 * Jangan buat konten yang menyesatkan dengan maksud menipu atau merugikan konsumen.
* Periksa Kembali Tujuan Unggahan:
Sebelum menekan tombol "Post" atau "Kirim," tanyakan pada diri sendiri: "Apakah konten ini benar? Apakah ini menyerang kehormatan orang lain? Apakah ini bermanfaat?". Sebagai upaya mengantisipasi masalah yang akan ditemui jika terkena sanksi UU ITE yang banyak digunakan untuk diperkarakan.

*Pemeriksa Fakta AJI Indonesia dan Pemimpin Redaksi WongKito.co
 

Editor: Nila Ertina

Related Stories