Peserta JKN-KIS Pemkab Ogan Ilir tak Lagi Dilayani RSUD, hanya bisa Berobat Gratis di Puskesmas

RSUD Tanjung Senai milik Pemkab OI (Ist)

PESERTA  Jaminanan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Ogan Ilir kini tidak lagi bisa bisa mengakses berobat ke RSUD Tanjung Senai atau rumah sakit milik pemkab setempat.

Mereka yang tidak bisa lagi mengakses pengobatan gratis tersebut adalah peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Akibatnya, warga yang terpaksa berobat ke RSUD harus membayar dana pengobatan dengan layanan umum, diketahui sejak, Kamis (2/1/2025).

Tak tanggung-tanggung beredar informasi bahwa besaran biaya berobat di rumah sakit mencapai lebih dari Rp 2 juta per pasien.

Baca Juga:

Bahkan, petugas rumah sakit pun menyarankan  untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN mandiri alias tidak lagi dibayar oleh pemkab setempat.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir dikarenakan berakhirnya perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

"Kerja sama dengan Pemkab Ogan Ilir tersebut  telah berakhir, per 31 Desember 2024," katanya, Jumat (3/1/2025).

Namun ia memastikan untuk peserta JKN segemen lain, seperti Mandiri, PPU Badan Usaha dan PPU ASN/TNI/Polri da n PBI  yang dibiayai APBN  dan peserta yang dibiayai Pemprov Sumatera Selatan tetap bisa mengakses pengobatan.

"Rumah sakit di Ogan Ilir masih  tetap melayani peserta JKN dari segmen lain yang tak menunggak," ujar dia.

Dia mengharapkan kerja sama PBPU Pemda dengan Pemkab OI tetap berlangsung dan saat ini  proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan.

Sementara itu, sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan OI untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan diseluruh Puskesmas.

Pengobatan di Puskesmas tetap dilayani secara gratis.

Disarankan Daftar Mandiri

Berikut surat edaran yang telah disebarkan sejak, Kamis (2/1/2025) yang berbunyi:

Surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 2 Januari 2025 menyatakan sejak 1 Januari 2025, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi berakhir sementara.

Baca Juga:

Menjawab surat dari BPJS Kesehatan cabang Palembang tertanggal 27 Desember 2024 tentang berakhirnya Rencana Kerja JKN KIS ( PBPU/PB pemda Ogan Ilir ). 

Status kepesertaan JKN-KIS bagi warga yang didaftarkan oleh Pemkab kini menjadi non-aktif.

Secara otomatis pasien yang sebelumnya menerima manfaat JKN-KIS harus menempuh untuk mendaftar sebagai peserta mandiri atau bahkan menjadi pasien umum.(*)

 


Related Stories