Politisi PDIP Tersangka Korupsi Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Politisi PDIP Tersangka Korupsi Kasus Pemalsuan Izin (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Kejaksaan Agung menetapkan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan izin usaha tambang.

Ismail Thomas tersangka korupsi pemalsuan izin usaha tambang, berkaitan erat dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat. Rabu, 16 agustus 2023.

Ismail Thomas diketahui merupakan anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam masa akhir periode sebagai anggota legislatif tersebut, dirinya justru tersandung kasus pemalsuan izin tambang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Ismail Thomas pada 31 Desember 2022, dirinya memiliki total kekayaan sebesar Rp9.823.386.700. 

Dalam laporan tersebut, Ismail Thomas tercatat tidak memiliki utang. Kekayaan terbesar yang dimilikinya berasal dari aset kas dan setara kas yang nominalnya mencapai Rp6.376.336.700.

Baca juga

Urutan kedua aset yang mendominasi kekayaan anggota DPR tersebut berasal dari tujuh petak tanah dan bangunan senilai total Rp2.238.050.000. Tanah tersebut tersebar di Kota Kutai Barat sejumlah lima petak dengan total nilai Rp1.991.550.000. Dua petak tanah tersebut diperoleh melalui hibah dan sisanya diperoleh dari hasil sendiri.

Sisa dua petak tanah berada di Kota Samarinda dengan total nilai Rp246.500.000 yang semuanya diperoleh dari hasil sendiri. Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya pada tahun 2020, total aset tanah milik Ismail Thomas hanya naik Rp64.500.000 dari total sebelumnya senilai Rp 2.173.550.000.

Adapun untuk transportasi dan mesin, Ismail Thomas memiliki aset tersebut senilai Rp828.000.000. Aset tersebut terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat yang meliputi Mobil Suzuki Katana Short 2wd / Jeep Tahun 1990 senilai Rp8.000.000, Toyota Kijang Grand Long Diesel / Minibus Tahun 2000 senilai Rp25.000.000, Toyota Prado Vx 3.4 - V6 / Jeep Tahun 2001 senilai Rp250.000.000.

Baca juga

Lebih lanjut, Ismail Thomas juga memiliki Mercedes Banz 700 Mobil / Bus Tahun 1996 senilai Rp25.000.000, Mercedes Benz Micro Bus Tahun 1996 senilai Rp35.000.000, Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 At / Jeep Tahun 2006 senilai Rp400.000.000, Isuzu Bonet Tbr 54 / Pick Up Tahun 2001 senilai Rp15.000.000, dan terakhir Suzuki Escudo 2.0 Mt / Jeep Tahun 2001 senilai Rp70.000.000. Keseluruhan mobil tersebut diperoleh sendiri oleh Ismail Thomas.

Dirinya tercatat juga memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta tidak memiliki aset dalam bentuk Surat Berharga. Total kekayaannya jika dibandingkan dengan laporan tahun 2020 hanya naik tipis Rp66.500.000 dari total sebelumnya yang sudah mencapai Rp9.758.886.700.

Lelaki kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955 ini diketahui pernah menempuh S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun 2000 – 2003. Thomas diketahui juga mengenyam pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara pada tahun 2007 – 2009 di Universitas Mulawarman.

Sepak terjang kariernya dimulai sebagai Supervisor Transport PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada tahun 1990 – 2001. Jabatan politis yang pertama kali dicapainya yaitu Anggota DPRD II Kutai Barat sebagai Ketua Fraksi PDIP pada tahun 2000 – 2001. 

Kemudian berlanjut menjadi Wakil Bupati Kutai Barat pada tahun 2001-2006. Tidak berhenti disitu, Ismail Thomas naik menjadi Bupati Kutai Barat selama dua periode sejak 2006 hingga berakhir 2016. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 16 Aug 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories