Sambut COP17, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Ikat IBSAP dengan Regulasi

Sambut COP17, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Ikat IBSAP dengan Regulasi (Foto Ist)

JAKARTA – Menjelang Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-17 (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026, koalisi masyarakat sipil JustCOP menilai komitmen keanekaragaman hayati Indonesia masih lebih kuat di atas kertas daripada di lapangan.

Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati, Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025–2045 dinilai baik isinya, tetapi belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, IBSAP belum dapat dijadikan dasar untuk meninjau, mengubah, atau memberi syarat pada izin usaha. COP17 menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya Para Pihak melakukan tinjauan global (global review) atas kemajuan pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman

Hayati Global Kunming-Montreal (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF). Sorotan bergeser dari apa yang dijanjikan ke apa yang sudah dijalankan.

Baca Juga:

Hal tersebut terungkap dalam media briefing koalisi JustCOP bertajuk “Menakar Komitmen Indonesia untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal”, yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, pada Jumat  (9/10/2026) sebagai bagian dari rangkaian Road to COP17.

"IBSAP bagus, tetapi tidak bergigi Indonesia punya rujukan strategi keanekaragaman hayati yang isinya bagus, tetapi belum punya kewenangan yang kuat. Padahal IBSAP seharusnya menjadi dokumen yang menentukan arah pembangunan," kata Giorgio Budi Indrarto, Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan.

Ia menambahkan, perlindungan keanekaragaman hayati, krisis iklim, dan pembangunan tidak bisa lagi dipisahkan karena Indonesia menghadapi krisis multidimensi.

Andi Muttaqin, Direktur Eksekutif Satya Bumi, menegaskan konsekuensinya. “Ketika IBSAP tidak memiliki kewenangan, cita-cita yang bagus itu termentahkan begitu bertemu proyek investasi yang merusak,” ujarnya.

Syahrul Fitra, Pengkampanye Senior Isu Hutan Greenpeace Indonesia, menyebut IBSAP belum mengikat pemerintah daerah dan belum menjadi rujukan di tingkat kementerian/lembaga.

“Komitmen dari konvensi tidak otomatis dijalankan. Ia harus diturunkan menjadi regulasi dan kebijakan,” katanya.

Klaim on-track vs kenyataan global Indonesia telah menyerahkan Laporan Nasional ke-7 (Natrep 7) dan menyatakan berada di jalur yang tepat (on-track). Namun hasil Global Review menunjukkan bahwa secara kolektif seluruh negara pihak CBD masih off-track dari komitmen KM-GBF.

Menurut Cindy Julianty, Koordinator Working Group ICCA's Indonesia (WGII), pelaksanaan KM-GBF di Indonesia maupun global terlalu bertumpu pada Target 3 (perlindungan 30% daratan dan perairan).

Cara termudah memenuhinya adalah menetapkan kawasan lindung, yang kerap dilakukan sepihak, memicu konflik, dan dikelola dengan buruk. Ia mencontohkan Taman Nasional Tesso Nilo yang kini dipenuhi sawit.

“Yang harus disasar bukan hanya luasan konservasi, tetapi akar penyebab hilangnya keanekaragaman hayati, yaitu
ekstraktivisme,” katanya.

Kesenjangan di lapangan Satya Bumi memaparkan kesenjangan antara target KM-GBF (Target 1, 2, 4, 8, dan 14) dan
kondisi di lapangan, antara lain:
• Orangutan Tapanuli, spesies dengan populasi sangat terbatas, terhimpit PLTA Batang Toru, panas bumi Sarulla, serta konsesi PT Sago dan PT TPL. Riset menunjukkan populasinya menurun 6,6%.
• Habitat orangutan di Kalimantan Barat tumpang-tindih dengan konsesi PT Mayawana Persada, penyumbang deforestasi terbesar di provinsi tersebut. Kamera jebak merekam orangutan melintas di wilayah konsesi.
• Pulau Kabaena, pulau kecil di Sulawesi Tenggara, sekitar 70% wilayahnya dikapling tambang.

Masyarakat Suku Bajo yang bergantung pada laut terdesak dan tangkapan ikan menurun. Koalisi menilai, jika aktivitas tambang di Pulau Wawonii dapat dihentikan, hal yang sama semestinya berlaku untuk Kabaena.

Pendanaan: dari menagih negara maju hingga membenahi fiskal sendiri Mobilisasi sumber daya (Target 19) menjadi salah satu agenda negosiasi terpanas. Negara maju seharusnya memobilisasi USD 200 miliar per tahun ke negara kaya keanekaragaman hayati, namun realisasinya masih jauh.

Indonesia sendiri memperkirakan kebutuhan pendanaan sekitar Rp75 triliun per tahun, yang kini diperkirakan naik hingga sekitar Rp100 triliun.

Syahrul menilai pemerintah tidak cukup hanya menagih pendanaan internasional. “Agenda utama seharusnya reformasi fiskal di dalam negeri: mengalihkan subsidi yang merusak keanekaragaman hayati,” ujarnya, merujuk pada Target 18 KM-GBF. Contohnya subsidi dan insentif bagi industri bahan bakar fosil, subsidi biofuel, serta insentif pajak bagi perusahaan yang terlibat perusakan lingkungan dan pembakaran gambut.

Menutup kebocoran seperti misinvoicing dan aliran dana ilegal juga dapat menjadi sumber pendanaan.

Pendanaan langsung untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Koalisi mendesak alokasi minimal 20% pendanaan keanekaragaman hayati disalurkan langsung kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL), dengan keputusan pemanfaatan dana berada di tangan mereka.

“MAKL adalah aktor yang paling berhasil menjaga keanekaragaman hayati. Harapan kami, Delegasi RI tidak memblokir isu ini di COP17,” kata Syahrul.

Kesenjangan pengakuan juga masih lebar. Dari 36 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan, baru 7,5 juta hektare yang ditetapkan. Dari potensi 28 juta hektare hutan adat, baru sekitar 300 ribu hektare yang ditetapkan, dan hutan adat belum dihitung dalam target 30x30.

“Penerjemahan target ini sangat sentralistik dan tidak adil,” kata Cindy.

Ia membandingkan dengan Filipina, yang sudah lama memiliki undang-undang masyarakat adat serta data OECM yang rapi.

Baca Juga:

Koalisi juga mengingatkan agar Delegasi RI berhati-hati mempromosikan mekanisme pasar seperti kredit dan offsetkeanekaragaman hayati, serta mendorong perlindungan petani dari risiko hukum terkait benih rekayasa genetika dan pencemaran genetik, sebagaimana disampaikan Tejo Wahyu Jatmiko dari Indonesia Berseru.

Tuan rumah COP18: selesaikan dulu pekerjaan rumah

Pemerintah tengah menjajaki pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah COP18 pada 2028.

JustCOP menyambut ambisi tersebut sebagai momentum memperkuat tata Kelola keanekaragaman hayati di dalam negeri.

“Kalau Indonesia ingin menjadi tuan rumah, jadilah tuan rumah yang baik, yang menyelesaikan pekerjaan rumahnya,” kata Giorgio.

Pekerjaan rumah itu antara lain pengundangan regulasi pembagian akses dan manfaat sumber daya genetik (ABS) serta perlindungan sekitar 9 juta hektare hutan alam di luar kawasan lindung.

Tuntutan koalisi

Menuju dan setelah COP17, JustCOP mendesak pemerintah untuk:
1. Mengikat IBSAP dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memanfaatkan momentum revisi undang-undang lingkungan hidup, agar IBSAP menjadi acuan pembangunan dan perizinan.
2. Mendukung pendanaan langsung minimal 20% untuk MAKL dan tidak memblokir agenda tersebut di COP17.
3. Mereformasi subsidi yang merusak lingkungan dan menutup kebocoran keuangan sebagai sumber pendanaan keanekaragaman hayati.
4. Mempercepat pengakuan wilayah dan hutan adat serta memasukkannya dalam capaian target 30x30.
5. Menyelaraskan kebijakan iklim dan keanekaragaman hayati, agar transisi energi seperti bioetanol dan hilirisasi nikel tidak dibayar dengan kerusakan hutan.

“Indonesia harus berhenti berbasa-basi dan memimpin dengan memberi contoh,” kata Syahrul.(*)
 

‌‌
‌‌

Related Stories