Satgas Waspada Investasi Sumsel Terima 1.178 Layanan Konsumen Terkait Keuangan Ilegal

Satgas Waspada Investasi Sumsel Terima 1.178 Layanan Konsumen Terkait Keuangan Ilegal (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Hingga November 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) Sumatera Selatan menerima sebanyak 1.178 layanan konsumen terkait keuangan dan investasi ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel dan Bangka Belitung (Babel) Untung Nugoroho, Selasa (12/12/2023) mengatakan OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif.

"Di wilayah Sumatera Selatan, per November 2023, terdapat 1.178 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, terbanyak terkait pinjol ilegal (66,47%), investasi ilegal (30,65%), dan social engineering (2,89%), kata dia.

Baca Juga:

Ia menjelaskan untuk pinjol atau pinjaman  online ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (34,55%), legalitas layanan (12,14%), dan pembukaan tanpa izin (7,89%).

Dari layanan yang dilakukan, mayoritas pelapor berasal dari Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Lahat, ujarnya.

Terkait dengan laporan investasi ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah penipuan (52,94%) dan masyarakat yang paling banyak melaporkan dari Kota Palembang, Kabupaten OKU Timur, dan Kota Prabumulih, Kabupaten OKI dan Kabupaten OKU.

Sedangkan social engineering, produk/layanan yang digunakan sebagai sarana penipuan dengan memanfaatkan kelemahan korban adalah perbankan (66,76%)  dan masyarakat yang paling banyak melaporkan dari Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:

Untung menambahkan guna mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, per September 2023 OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah melaksanakan 117 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 23.861 orang peserta.

Kegiatan ini bersinergi juga dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan stakeholder lainnya melalui  peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional, tambah dia.(ert)


Related Stories