Sawit Watch Desak Transparansi Penyitaan Lahan Sawit

Ilustrasi (canva)

BOGOR, WongKito.co - Sawit Watch menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkapkan bahwa pemerintah pada tahun 2026 berencana akan melakukan penyitaan kembali lahan sawit yang melanggar aturan, dengan luasan mencapai 4 atau 5 juta hektare.

Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, Achmad Surambo, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terutama terkait dengan sumber data yang dirujuk.

Seperti kita ketahui bersama bahwa data pemerintah (KLHK saat itu) menunjukkan terdapat sekitar 3,3 juta hektare sawit yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan, namun jika merujuk pada capaian dan target penyitaan 2026 maka jumlahnya sudah diatas itu, katanya, dalam siaran pers, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:

Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? tanya Surambo. Untuk itu ia mengungkapkan pihaknya mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4-5 juta hektar tersebut.

"Tanpa transparansi data, proses penertiban ini rentan menjadi alat negosiasi di bawah meja dan berisiko salah sasaran terhadap kebun-kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema penyelesaian reforma agraria,” kata dia.

Ia menegaskan sorotan lainnya adalah terkait agenda pemulihan ekologis. Hingga saat ini, Satgas PKH telah menyita jutaan hektar lahan, namun aspek pemulihan ekologis masih diabaikan. Padahal jika merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025, aspek ini merupakan salah satu tugas Satgas PKH selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali.

Upaya penertiban jangan hanya berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN saja. Melainkan lahan yang disita dan berada di kawasan hutan yang dapat berupa hutan lindung atau konservasi, wajib dilakukan restorasi ekosistem, tegas dia.

Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan "bendera" yang berbeda, jelas Surambo”

Menurut dia, di balik angka jutaan hektar lahan yang disita, terdapat ratusan ribu buruh sawit yang nasibnya kini terombang-ambing. Transisi manajemen dari perusahaan swasta ke pemerintah (BUMN) sering kali diikuti dengan masalah ketenagakerjaan seperti upah, dan lain-lain.

"Negara harus menjamin bahwa penyitaan aset perusahaan tidak menghilangkan hak-hak buruh sawit," kata dia.

Perlu diketahui hingga kini banyak lahan bermasalah mempekerjakan buruh harian lepas dan buruh perempuan tanpa kontrak. Negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status mereka menjadi pekerja tetap dan menjamin seluruh hak BPJS serta alat pelindung diri (APD).

“Tak hanya itu, kami kerap menerima sejumlah laporan mengenai meningkatnya ketegangan di lapangan pasca pengalihan pengelolaan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pengalihan lahan kepada BUMN tanpa verifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat atau kebun rakyat justru memicu konflik baru. Untuk itu kami mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan/militeristik dalam mengamankan lahan sitaan.

Baca Juga:

Pengelolaan lahan oleh negara wajib mengedepankan prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan agar tercapai solusi yang adil melalui redistribusi lahan bagi masyarakat lokal.

Sawit Watch mendukung upaya Presiden Prabowo untuk menutup kebocoran pendapatan negara di sektor sawit. Namun, penyelamatan keuangan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak asasi buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan.

Dalam hal ini, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil agar penataan sawit nasional ini benar-benar membawa keadilan bagi rakyat kecil, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elit penguasa, kata dia(*)

Bagikan

Related Stories