Selasa, 01 Oktober 2024 07:57 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tak kunjung pulih, karena hingga kini produk impor membanjiri pasar nasional.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, fenomena badai impor yang menerjang baik ilegal dan legal sudah masuk atau berdampak ke sektor pakaian jadi. Bahkan Kemenperin mencatatkan sejak Mei 2024 awalnya industri pakaian jadi masih ekspansif dan justru semakin mengalami tren penurunan hingga September 2024.
"Untuk tekstil Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan September 2024 ekspansif di tas level 50 setelah kontraksi sebenarnya secara keseluruhan industri tekstil itu belum pulih sejak banjir impor," katanya dalam Konpers IKI Edisi September 2024.
Febri menjelaskan lebih lanjut jika, industri pakaian jadi mengalami tren penurunan permintaan terlebih di area luar kawasan berikat atau tidak berorientasi ekspor.
Baca Juga:
Adapun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1996, kawasan berikat adalah sebuah bangunan, tempat, serta kawasan yang memiliki batas-batas tertentu di mana aktivitas yang berlangsung di dalamnya merupakan kegiatan industri. Ada berbagai macam kegiatan yang sering kali berlangsung di dalam kawasan berikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekelilingnya.
Beberapa di antaranya yakni industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan perancangan dan pembangunan, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.
Meski awalnya Febri melihat penurunan industri pakaian jadi di luar kawasan berikat yang terdampak. Ternyata saat ini fenomena penurunan produksi juga terjadi di kawasan berikat akibat kurangnya permintaan ekspor.
Anak Buah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang ini menilai pihaknya masih terus memantau apakah industri pakaian jadi di kawasan berikat akan bebagi pesanan ke kawasan domestik atau tidak. Pasalnya kondisi serupa dialami sektor tekstil. Febri menyatakan sektor tersebut harus bersaing dengan produk impor legal dan ilegal.
Baca Juga:
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyebut tekanan terhadap industri tekstil disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis.
"Jadi kalau untuk tekstil memang dengan kebijakan, apalagi Permendag 8 ini memang sangat menghantam sekali, karena dia memang satu-satunya mengandalkan kainnya untuk pasar lokal," sebut Reni.
Terkait PHK di sektor tekstil, Reni menyebut hal tersebut tak lepas dari faktor sepinya orderan. Akibatnya pengusaha harus melakukan efisiensi dan mengurangi jumlah karyawannya (PHK) secara perlahan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri tekstil dan pakaian jadi pada kuartal II-2024 mengalami kontraksi sebesar 0,03 persen secara tahunan (yoy). Kontraksi ini terjadi di tengah pertumbuhan industri sektor lain yang justru mengalami ekspansi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 01 Oct 2024