Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Komentar Perantauan Asal Palembang

Jumat, 23 April 2021 10:06 WIB

Penulis:Amalia

ilustrasi mudik.jpeg
Ilustrasi mudik. (Ismail Pohan/ TrenAsia)

PALEMBANG, WongKito.co - Pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan 1442 H.

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.

“Saya dapat informasi aturan baru itu. Sempat tanya sana sini benar atau tidak. Lalu menemukan keterangan resminya , ternyata benar. Berarti batal rencana berangkat tanggal 30 April,” tutur Yahya, salah satu warga perantauan dari Palembang yang tinggal di Jakarta.

Sementara itu, Walid, warga perantauan lainnya mengaku siap mengikuti aturan baru pemerintah tersebut. Meski sebelumnya sudah menyiapkan rencana mudik menyesuaikan aturan pembatasan sebelumnya. Ia justru heran dengan pernyataan Gubernur Sumsel yang membolehkan mudik bagi warga Sumsel. “Kacau kalau pernyataannya begini. Meski yang dimaksud boleh adalah mudik di dalam provinsi,” katanya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran yaitu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Menurutnya, semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

“Pada prinsipnya walaupun kita sudah mengantongi surat hasil negatif COVID-19, bukan berarti dapat menjamin kita senantiasa negatif, karena peluang penularan masih ada. Oleh karenanya pergunakan hak bepergian dari pemerintah secara bertanggung jawab, jika tidak mendesak, jangan pergi!” kata Wiku, Kamis (22/4). (tri)