LBH Pers Tolak Pasal Karet RUU Hak Cipta, Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 21 Juni 2026 15:03 WIB

Penulis:Nila Ertina

Logo_LBH_Pers.jpg
(null)

JAKARTA, WongKito.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak DPR dan pemerintah menghapus sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi baru terhadap jurnalis, media, seniman, dan kreator. Meski revisi RUU tersebut mengakui karya jurnalistik sebagai jenis ciptaan tersendiri, LBH Pers menilai sejumlah pasal justru mengancam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong mengungkapkan LBH Pers menyoroti Pasal 55 ayat (3) yang membatasi penggunaan potret tokoh digital hanya untuk kepentingan edukasi, budaya, atau peringatan tertentu dengan sejumlah syarat.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi kritik publik melalui karikatur, meme, ilustrasi editorial, maupun karya visual lainnya karena frasa "potret tokoh" dinilai terlalu luas dan mudah ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan, kata dia dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:

Selain itu, ia mengungkapkan draf RUU juga memasukkan ketentuan pidana baru melalui Pasal 132, Pasal 138, dan Pasal 139 yang melarang penyebaran ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan negara.

Ancaman hukuman mencapai lima hingga sembilan tahun penjara bagi individu, bahkan hingga dua belas tahun bagi korporasi, ungkap dia.

LBH Pers menilai rumusan tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam karya-karya kritis. Liputan investigasi mengenai anggaran pertahanan, dugaan penyimpangan aparat, atau isu keamanan negara dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang melanggar hukum sehingga memicu praktik sensor dan membatasi hak publik memperoleh informasi.

Menurut LBH Pers, penambahan delik pidana tersebut tidak memiliki urgensi karena pengaturan mengenai moral, kesusilaan, ketertiban umum, dan keamanan negara telah diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kehadiran pasal serupa di RUU Hak Cipta justru membuka ruang tumpang tindih hukum dan memperbesar risiko kriminalisasi terhadap pers dan pelaku seni.

Baca Juga:

Atas dasar itu, LBH Pers mendesak DPR dan pemerintah menghapus Pasal 132, Pasal 138, dan Pasal 139, meninjau ulang pengaturan penggunaan potret tokoh agar tetap melindungi kepentingan jurnalistik, serta membuka partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Organisasi tersebut juga mengajak Dewan Pers, perusahaan media, akademisi, dan masyarakat sipil mengawal proses legislasi agar pengakuan terhadap karya jurnalistik tidak dibarengi lahirnya pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan pers dan ruang ekspresi publik.(ril)