Ekonomi dan UMKM
DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak 2025, Ini Isi dan Tujuannya
WongKito.co- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 22 Juli 2025 secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menyitir sambutan Direktur Jenderal Pajak dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak menyatakan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Baca Juga :
- Untuk Calon Pengantin, Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Promo Spesial di Sumsel Wedding Expo Jilid 2
- Cara Nonton Timnas Indonesia vs Thailand Mandiri ASEAN U-23 Malam Ini
- Ingin Ajukan Kartu Kredit BRI via Website? Ini Syarat dan Caranya!
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Tarmizi, menyebutkan bahwa Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan wujud nyata perubahan cara pandang DJP dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ungkap Tarmizi.
Ia berharap pelaksanaan tugas pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dapat terus terjaga dengan adanya Taxpayers’.
Baca Juga :
- Data Pribadi RI Akan Ditransfer ke AS, Simak 12 Cara Lindungi Privasimu
- Pembiayaan Hijau hingga Fashion Daur Ulang Jadi Upaya OCBC Jaga Keberlanjutan Lingkungan
- AMAR dan PANR Ambles, Jelang Akhir Pekan IHSG Dibuka Melemah
Charter sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan Wajib Pajak.
Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):
Hak Wajib Pajak
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.