PSHK: Presiden Harus Evaluasi Aparat, Bukan Salahkan Rakyat

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi (ist/BPMI Setpres)

JAKARTA, WongKito.co - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstran yang bertindak anarkis, yang disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/08/2025), merupakan respons yang tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini. 

Dalam keterangannya, PSHKI menyebut Presiden seharusnya melakukan evaluasi atas tindakan aparat keamanan dalam menjaga aksi demonstrasi, bukan justru menyalahkan para demonstran.

Mengingat, demonstrasi atau unjuk rasa adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

“Tindakan pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi sepekan terakhir mengindikasikan penggunaan kekuatan yang berlebih (_excessive use of force_) hingga mengakibatkan jatuhnya korban nyawa Affan Kurniawan,” tulis keterangan tertanggal 30 Agustus 2025 tersebut.

Disebutkan bahwa narasi “demonstrasi anarkis” dan instruksi Presiden untuk melakukan tindakan tegas terhadap peserta aksi demonstrasi adalah kekeliruan yang fatal. Selain tidak tepat sasaran, narasi ini juga memecah belah warga dan menggiring opini bahwa para peserta aksi demonstrasi tidak mewakili kepentingan masyarakat Indonesia. 

“Presiden seharusnya memerintahkan pihak penegak hukum untuk kembali pada koridor perlindungan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998,” lanjutnya.

Selain itu, respons negara dengan menurunkan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi juga merupakan tindakan keliru. TNI tidak memiliki tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan menjaga pertahanan negara. Kehadiran TNI dalam aksi-aksi demonstrasi bukan saja menimbulkan kesan keliru bahwa mereka dapat mengambil alih tugas Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri, tetapi juga menunjukkan upaya militerisasi pada sektor-sektor di luar urusan pertahanan negara yang berada di luar kewenangan TNI.

Menurut PSHK, komando Presiden Prabowo kepada TNI dan Polri untuk “menindak tegas demonstran” cenderung menebalkan watak dan pendekatan militerisme secara sistematis dalam penanganan massa aksi. Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan atau penderitaan yang tidak perlu (_unnecessary suffering_) kepada warga sipil, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil secara meluas. 

Presiden seharusnya fokus pada penanganan krisis keamanan yang terjadi saat ini dengan melakukan evaluasi cepat dan menyeluruh atas institusi-institusi yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, TNI juga harus menahan diri untuk tidak mengambil panggung dari situasi krisis saat ini. 

“Sebagai salah satu pemantik amarah publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga harus mengevaluasi para anggota mereka yang gagal menunjukkan empati atas kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akhir-akhir ini.”

Oleh karena itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak hal-hal berikut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertama, ⁠Presiden segera memberhentikan Kapolri karena telah gagal menjalankan tugas pengamanan aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir yang berimbas pada wafatnya Affan Kurniawan.

Kedua, Presiden segera memerintahkan Panglima TNI untuk menarik pasukan TNI kembali ke barak dan tidak ikut terjun dalam pengamanan aksi demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Ketiga, Presiden meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kericuhan yang terjadi selama sepekan terakhir serta atas kepemimpinan yang buruk selama hampir setahun masa jabatannya.

Keempat, Ketua DPR, para Ketua Fraksi di DPR, dan para ketua umum partai politik segera melakukan evaluasi menyeluruh atas para Anggota DPR yang memancing amarah publik melalui pernyataan dan tindakannya serta mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa para Anggota DPR tersebut atas dugaan pelanggaran etik.

Kelima, DPR segera membatalkan kenaikan tunjangan Anggota DPR dan mengembalikan pada kebijakan sebelumnya sebagai respons minimal atas tuntutan para demonstran sekaligus wujud empati terhadap kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories